Pekerja Kontrak di-PHK Sebelum Waktunya, Berhak atas Ganti Rugi dan Uang Kompensasi - Suara Media
Headlines

Pekerja Kontrak di-PHK Sebelum Waktunya, Berhak atas Ganti Rugi dan Uang Kompensasi

JAKARTA | SUARAMEDIAA.ID – Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir perlu memahami hak-hak hukumnya. Dalam kondisi tertentu, pekerja dapat menuntut ganti rugi atas pengakhiran kontrak sebelum waktunya, selain uang kompensasi yang menjadi hak pekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut diuraikan oleh L.A. Muda BB., mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), NIM 322026079, dalam pembahasan mengenai perlindungan hukum bagi pekerja PKWT di Indonesia.

Persoalan ini penting karena hubungan kerja berdasarkan kontrak waktu tertentu memiliki batas waktu atau target penyelesaian pekerjaan yang telah disepakati. Ketika hubungan kerja diakhiri sebelum waktunya, pemenuhan hak pekerja harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum, isi perjanjian, serta alasan berakhirnya hubungan kerja.

Pasal 62 UU Ketenagakerjaan menjadi dasar tuntutan ganti rugi

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Artinya, pengakhiran kontrak sebelum waktunya tidak serta-merta menghapus seluruh konsekuensi hukum yang timbul dari perjanjian kerja.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap perlu melihat fakta setiap perkara, termasuk alasan pengakhiran hubungan kerja, klausul kontrak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Uang kompensasi PKWT merupakan hak tersendiri

Selain persoalan ganti rugi, pekerja PKWT juga memiliki hak atas uang kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16.

Berdasarkan ketentuan tersebut, uang kompensasi diberikan kepada pekerja PKWT yang telah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus, sesuai persyaratan yang berlaku.

Besaran uang kompensasi pada prinsipnya dihitung berdasarkan masa kerja dan upah yang menjadi dasar perhitungan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa kerja 12 bulan secara terus-menerus: uang kompensasi sebesar satu bulan upah.
  2. Masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan: uang kompensasi dihitung secara proporsional.
  3. Masa kerja lebih dari 12 bulan: uang kompensasi juga dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Dasar perhitungan upah mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Oleh karena itu, perhitungan hak pekerja harus memperhatikan komponen upah yang berlaku dan keadaan hubungan kerja yang bersangkutan.

Dengan demikian, ganti rugi akibat pengakhiran PKWT sebelum waktunya dan uang kompensasi merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya mempunyai dasar hukum dan mekanisme perhitungan masing-masing. Pemenuhan kedua hak tersebut perlu dinilai berdasarkan kondisi konkret, termasuk alasan berakhirnya kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana jika perusahaan tidak membayar hak pekerja?

Apabila pekerja menilai bahwa perusahaan belum memenuhi hak-haknya, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Pertama, melakukan perundingan bipartit. Pekerja dan pengusaha dapat membahas persoalan tersebut secara langsung untuk mencari kesepakatan. Pekerja sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung, seperti perjanjian kerja, surat PHK, bukti pembayaran upah, serta perhitungan hak yang belum dibayarkan.

Kedua, mencatatkan perselisihan pada instansi ketenagakerjaan. Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku untuk menempuh mekanisme penyelesaian berikutnya, termasuk mediasi hubungan industrial.

Ketiga, menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial. Apabila perselisihan tidak terselesaikan melalui mekanisme sebelumnya, para pihak dapat melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Langkah-langkah tersebut memberikan ruang bagi pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan secara sah, terukur, dan berdasarkan bukti.

Kepastian hukum harus melindungi pekerja dan pengusaha

Persoalan PHK terhadap pekerja PKWT menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam hubungan industrial. Pekerja perlu memahami hak dan kewajibannya, sedangkan pengusaha wajib menjalankan hubungan kerja sesuai perjanjian serta peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, setiap klaim mengenai ganti rugi dan uang kompensasi perlu didasarkan pada pemeriksaan fakta, dokumen kontrak, masa kerja, komponen upah, serta alasan berakhirnya hubungan kerja. Pendekatan tersebut penting agar penyelesaian perselisihan tidak hanya berorientasi pada tuntutan salah satu pihak, tetapi juga memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemahaman mengenai hak pekerja PKWT diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong praktik hubungan industrial yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Penulis: L.A. Muda BB.
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)
NIM: 322026079

Sumber hukum:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 62, sebagaimana telah mengalami perubahan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan informasi dan edukasi hukum, bukan pendapat hukum yang mengikat untuk setiap perkara. Penerapan ketentuan perlu disesuaikan dengan fakta dan peraturan yang berlaku.

SUARAMEDIAA.ID — Bersuara Demi Bangsa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih