H.Sobri Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Tampil Bela Masyarakat bersama Pemerintah Desa Cikupa

Img 20251002 wa0072

KAB. TANGERANG. suaramediaa.id –
Dugaan penahanan ijazah karyawan oleh PT. Tiga Sumber Rejeki (3J Autocare) yang berlokasi Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, memicu perhatian serius. Pada Jumat (26/9/2025), Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Partai Gerindra H. Sobri bersama jajaran Pemerintah Desa Cikupa mendatangi langsung perusahaan yang bergerak bidang Cucian mobil. “Selasa (30/09/2025)

Di saat pertemuan, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Partai Gerindra H. Sobri saat mediasi bela masyarakat Cikupa menegaskan bahwa tindakan perusahaan menahan ijazah karyawan tidak bisa dibenarkan.
“Pihak HRD terlalu banyak berkelit. Menahan ijazah karyawan adalah kesalahan besar, apa pun alasannya, Tadi kami tanyakan, dan mereka mengakui masih ada ijazah yang ditahan. Ini tidak boleh terjadi lagi,,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ali Makbud dan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikupa turut hadir dalam pertemuan mediasi tersebut menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah desa terhadap warganya yang di lakukan oleh H. Sobri Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Partai Gerindra untuk melakukan langkah mediasi.
“Ada warga kami yang bekerja di sini dan mengaku ijazahnya ditahan. Kami minta agar ijazah tersebut segera dikembalikan
,”ujarnya Sekdes

Kades Cikupa juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi sebelumnya.
“Sebelum mediasi ini, kami pernah mengirimkan surat untuk meminta bertemu dengan pihak perusahaan, tapi tidak diindahkan, Kepala Desa Cikupa Ali Makbud menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Partai Gerindra H. Sobri yang telah melakukan langkah-langkah untuk membela masyarakat Cikupa yang ijazahnya di tahan oleh pihak Perusahaan sampai saat ini masih di tahan.” tambahnya.

Mediasi yang berlangsung cukup alot itu berakhir dengan penegasan agar perusahaan untuk segera mengembalikan seluruh ijazah milik karyawan tanpa syarat.

Saat di konfirmasi Awak media Seusai Mediasi yang di lakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Partai Gerindra H. Sobri dengan PT. Tiga Sumber Rezeki (3J Autocare) bersama Pemerintah Desa Cikupa berkomitmen mengawal persoalan ini hingga selesai.

“Tadi di sampaikan dari Pihak pengacara Owner Perusahaan bahwa perusahaan akan mengembalikan Ijazah yang masih ada di perusahaan. Pada Jum’at depan 3 Oktober 2025 pukul 16.00 sore kepada pihak karyawan, kita tunggu aja janji mereka untuk mengembalikan Ijazah karyawan tersebut. “Tegas H. Sobri.

(Fitra)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih