
Jakarta, suaramediaa.id – Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) Pimpinan DKI Jakarta Ramoth Saut Sumihardo, Rabu (29/10/25) memberikan pernyataan resmi bahwa, waktu Somasi Ketiga per Tanggal 23 Oktober 2025 mengenai skorsing sepihak Koperasi Komilet Jaya terhadap 10 Pramudinya tersebut tidak diberikan oleh Pihak Koperasi.
Menurutnya, 9 diantaranya adalah anggota SPTI dan Somasi Ketiga Pramudi terhadap Koperasi Komilet Jaya yang di Skorsing dan 1 Pramudi Kopamilet Jaya yang dipecat sepihak dan mengakibatkan pemecatan sepihak terhadap Pramudi, dalam hal ini hak hak Pramudi tersebut tidak diberikan oleh Pihak Koperasi” terangnya
“Somasi Ketiga terhadap 2 koperasi tersebut, dikirimkan pada Tanggal yang sama dan masa Somasi Ke 3 tersebut telah berakhir pada Tanggal 27 Oktober 2025. Pihak Serikat Pekerja Transport Indonesia Pimpinan Daerah DKI Jakarta telah menunggu sampai batas waktu yang telah ditentukan, namun kedua koperasi tersebut tidak menjawab, Serikat Pekerja Transport Indonesia Pimpinan Daerah DKI Jakarta memandang perlu adanya langkah hukum yang kongkrit atas permasalahan ini” Terang Ramoth.
Lanjut SPTI Pimpinan Daerah DKI Jakarta Ramoth Saut Sumihardo menyatakan, “SPTI akan tetap melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum yang mana telah dikonfirmasi terhadap kasus ini kepada Para Pihak termasuk PT. Transportasi Jakarta, Ka. Dishub beserta jajarannya dan Kementrian Tenaga Kerja yang telah dikonfirmasi berkaitan dengan kasus ini” Tegasnya.
Zuriah selaku Pramudi juga menegaskan mewakili sembilan orang yang di skorsing untuk dibayarkan seluruh hak haknya sebagai karyawan Koperasi Komilet Jaya yang mana bertugas sebagai Pramudi MikroTrans Jaklingko.
Ramoth Saut Sumihardo juga menambahkan, bahwa “PT. Transportasi Jakarta ikut terlibat dalam kasus skorsing Pramudi Koperasi Komilet Jaya karena Koordinator Lapangan di bawah kendali PT. Transportasi Jakarta mengumumkan skorsing tersebut di dalam Group Pekerja Pramudi dimana para Pramudi bekerja”. Untuk menyelesaikan kasus ini Pimpinan Daerah DKI Jakarta juga menyatakan bahwa PT. Transportasi Jakarta juga akan menjadi Pihak Terlapor.
Sampai berita ini diturunkan Pimpinan SPTI Daerah DKI Jakarta beserta PUK Khusus Pramudi Mikrotransnya sedang melakukan rapat pembahasan secara intensif dengan para Legal yang ada di dalam Pimpinan Daerah DKI Jakarta.
Seluruh Pramudi yang menjadi korban pada dua Koperasi ini menyatakan siap dan menyerahkan kasus ini kepada Serikat Pekerja Transport Indonesia Pimpinan Daerah DKI Jakarta untuk dilanjutkan dan diperjuangkan hak hak mereka sehingga ada keadilan terhadap mereka.
(Ar/Hn)

