TANGERANG, suaramediaa.id– Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang, Endang Supriatna, mengecam keras praktik penutupan total akses pelayanan di Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang pada bulan suci Ramadhan.
Temuan ini terungkap saat Ketua Dpc LSM KPK Nusantara melakukan kunjungan ke kantor kemenag pada pukul 12.25 WIB. Mirisnya, Pintu masuk utama ditemukan dalam kondisi terkunci rapat.dugaan semua pelayanan masyarakat tidak melayani terlihat terpantau dilokasi seorang pegawai atau staf banas kabupaten tangerang yang sedang membawa dokumen hendak mau masuk pintu depan terkunci dokumen tersebut dititip pos depan’ security
Ketua Dpc lsm KPK Nusantara langsung bergegas menyambangi pos security terlihat cuma ada satu orang security yang berada di dalam pos.didepan pintu gerbang oknum petugas keamanan (Security) justru merespons dengan nada arogan dan tidak beretika.
”Ketua Dpc LSM KPK Nusantara kabupaten tangerang, Saat di konfirmasi oleh Ketua Endang oknum security tersebut yang Enggan disebutkan namanya dengan nada kesal mengatakan bahwa pintu memang dikunci selama Mulai Ramadhan karena jam istirahat.Ucapnya
oknum security langsung menghindar pergi di dalam pos security Lsm KPK Nusantara Ketua Endang Supriatna Menjelaskan ke awak suaramediaa.id pernyataan ini yang sangat memalukan dan melanggar hukum,” Ungkap Endang Supriatna dengan nada tegas.
bahwa tindakan ini diduga melanggar :
1.UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik : Pasal 15 jo. Pasal 54, yang mewajibkan ketersediaan layanan berkelanjutan. Sanksi mulai dari teguran hingga pembebasan jabatan.
Perpres No. 21 Tahun 2023: Tentang Jam Kerja ASN, di mana layanan publik wajib tetap berjalan produktif selama Ramadhan.
2.PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Penutupan layanan secara sepihak dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sedang hingga berat.
Masih Lanjut Lsm KPK Nusantara Ketua Endang supriatna “Kami mendesak Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang untuk segera menindak tegas oknum security tersebut dan mengevaluasi sistem layanan. Kantor pemerintahan yang dibiayai oleh uang rakyat, tidak boleh ada ego sektoral yang menghalangi hak masyarakat!”
Kami akan segera melayangkan surat kepada kepala Kemenag kabupaten tangerang untuk klarifikasi-konfirmasi prihal temuan bahwa pada waktu pukul jam 12: 25 wib pintu masuk utama dalam keadaan terkunci terlihat di halangi didepan pintu dengan bangku yang tertulis sedang istirahat.’Tutup nya Endang Supriatna
Sampai berita ini di turunkan belum adanya klarifikasi dari pihak Kemenag Kabupaten Tangerang.
(Fitra Hadi)

