Panik Karena Tak Punya Surat Kendaraan, Pengemudi Calya Nekat Lawan Arus di Gunung Sahari

699ff6643697d.jfif

JAKARTA – Aksi nekat dilakukan oleh seorang pemuda berinisial HM (25) yang mengemudikan Toyota Calya hitam di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2/2026). Ia memacu kendaraannya melawan arah hingga memicu aksi pengejaran oleh massa.

Berdasarkan pemeriksaan, HM mengaku alasan utamanya melakukan tindakan berbahaya tersebut karena merasa panik dan takut ditilang oleh petugas kepolisian.

Alasan Pelaku dan Temuan Polisi

Dalam keterangannya, HM yang diketahui merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur, ini mengaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Saya panik karena sudah melawan arah dan tidak bisa berhenti karena dikejar massa. Saya juga takut ditilang karena tidak ada SIM dan STNK,” ungkap HM saat dimintai keterangan.

Laporan Eksklusif SuaraMediaa.id

Namun, kecurigaan polisi tidak berhenti pada pelanggaran lalu lintas saja. Saat melakukan penggeledahan di dalam mobil, aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, antara lain:

  • Dua buah senjata tajam jenis golok dan badik.
  • Satu unit senjata api mainan.
  • Empat pasang pelat nomor kendaraan (TNKB) yang berbeda-beda.

Identitas Penumpang

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menyebutkan bahwa saat kejadian, HM tidak sendirian. Di dalam mobil tersebut terdapat seorang perempuan yang diakui sebagai kekasihnya dan seorang balita. HM mengaku baru tiba dari luar kota dan sedang dalam perjalanan menuju kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Ancaman Hukuman

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata tajam dan banyaknya pelat nomor palsu di dalam mobil pelaku guna memastikan apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.

Untuk pelanggaran lalu lintasnya, HM dijerat dengan Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudi dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain.

(RF)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih