TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID – Aparat Polresta Tangerang menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/5/2026). Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
“Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam, kemudian langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Indra Waspada.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 13 ekor ayam aduan, 6 sarung ayam, jam dinding, buku rekapan, kandang ayam, serta 28 unit sepeda motor.
“Untuk selanjutnya, tempat atau lapak sabung ayam telah dilakukan pembongkaran dan dipasang garis polisi (police line),” kata Indra Waspada.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memberantas segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam, melalui penegakan hukum yang tegas. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi aktivitas perjudian karena dapat meresahkan lingkungan.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.
(Red)

