Kehilangan Dokumen PPH dan BPHTB, Warga Kebon Jeruk Laporkan ke Polres Metro Jakarta Barat - Suara Media

Kehilangan Dokumen PPH dan BPHTB, Warga Kebon Jeruk Laporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

JAKARTA BARAT, SUARAMEDIAA.ID – Seorang yang bernama Turnya Naluki warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melaporkan kehilangan dokumen penting berupa bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) Penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pembeli ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Barat.

Laporan tersebut dibuat sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses pengurusan dokumen pertanahan. Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Surat/Barang (SKTLK) Nomor SKTLK/2524/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, laporan diterima pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelapor diketahui bernama Turnya Naluki, lahir di Tegal, 15 Mei 1974, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Panjang RT 05/RW 10, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam keterangannya kepada petugas, pelapor menyampaikan kehilangan dokumen berupa:

Asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) Penjual atas nama Djambari.

Asli bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pembeli atas nama Maman Sulaiman / Turnya bin Abdul Jalil.

Dokumen tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas kurang lebih 50 meter persegi yang berlokasi di Jalan Panjang RT 05/RW 10, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut keterangan dalam SKTLK, kehilangan diperkirakan terjadi sekitar tahun 2020 di wilayah Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hingga saat ini, dokumen tersebut belum ditemukan sehingga pelapor mengajukan laporan resmi ke kepolisian.

Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan diterbitkan oleh SPKT Polres Metro Jakarta Barat sebagai bukti bahwa pelapor telah melaporkan kehilangan dokumen. Surat tersebut dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi pada instansi terkait dan bukan merupakan bukti kepemilikan atas dokumen yang dilaporkan hilang.

Pelapor berharap laporan kehilangan tersebut dapat membantu memperlancar proses pengurusan kembali dokumen administrasi pertanahan yang diperlukan.

(Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih