11 Bulan Belum Ada Kepastian, Istri Terpidana Kecewa: Dugaan Oknum Jaksa Minta Uang Masih Tunggu Arahan Kejagung - Suara Media

11 Bulan Belum Ada Kepastian, Istri Terpidana Kecewa: Dugaan Oknum Jaksa Minta Uang Masih Tunggu Arahan Kejagung

LAMPUNG, SUARAMEDIAA.ID – Dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Lampung kembali menjadi sorotan. Setelah hampir 11 bulan sejak laporan diajukan, Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, mengaku kecewa karena hingga kini belum ada kepastian atas penanganan laporannya terkait dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa berinisial Rakhmad Setiawan, S.H.

Kepada redaksi, Siti Khotijah mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Hingga berita ini tayang belum ada kejelasan tindak lanjut terhadap perkara oknum jaksa Rakhmad Setiawan, S.H. Sudah berjalan 11 bulan sejak saya melapor. Prosesnya sangat lamban. Saya sangat kecewa. Tolong Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung, berikan saya keadilan,” ujar Siti Khotijah.

Kekecewaan tersebut muncul setelah Kejati Lampung mengirimkan surat balasan bernomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026 yang menjelaskan bahwa hasil inspeksi kasus telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

Dalam surat tersebut dijelaskan, laporan yang diajukan Siti Khotijah diterima melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, yang meneruskan pengaduan mengenai keberatan atas kinerja dan dugaan perilaku oknum Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama M. Umar bin Abu Tholib.

Laporan itu memuat dugaan adanya penerimaan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan upaya meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.

Kejati Lampung menyatakan telah membentuk tim pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026, yang kemudian diperpanjang melalui surat perintah berikutnya pada 6 Maret 2026.

Hasil pemeriksaan berupa data dan fakta kemudian dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui surat Kepala Kejati Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat informasi mengenai keputusan atau tindak lanjut dari Kejaksaan Agung RI.

Menanggapi perkembangan tersebut, Donny Andretti, selaku kuasa hukum M. Umar bin Abu Tholib, berharap proses pengawasan dapat segera memberikan kepastian hukum.

“Kami berharap proses ini segera ditindaklanjuti secara tuntas sehingga ada kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan. Semua pihak berhak memperoleh kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Siti Khotijah mengaku surat balasan yang diterimanya belum menjawab substansi laporan yang ia ajukan.

“Terus terang saya kecewa. Surat balasan itu hanya bersifat administratif dan belum memberikan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan penanganan laporan saya. Sebagai pelapor, kami berharap ada informasi yang lebih rinci agar mengetahui sejauh mana prosesnya,” tuturnya.

Meski demikian, ia memilih menghormati proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung RI.

“Kalau memang hasil inspeksi sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI, saya percaya mekanisme penanganannya berada di kewenangan mereka. Saya hanya berharap proses ini benar-benar ditangani secara serius dan memberikan kepastian hukum,” tambahnya.

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan perkara pokok M. Umar bin Abu Tholib. Di sisi lain, tim kuasa hukum diketahui juga telah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan mengenai hasil akhir pemeriksaan internal terhadap laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung, maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Penulis: David Tatto

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih