11 Bulan Menanti Kepastian, Siti Khotijah Mohon Presiden dan Jaksa Agung Perhatikan Laporan Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa di Lampung - Suara Media

11 Bulan Menanti Kepastian, Siti Khotijah Mohon Presiden dan Jaksa Agung Perhatikan Laporan Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa di Lampung

LAMPUNG, SUARAMEDIAA.ID – Hampir sebelas bulan sejak melaporkan dugaan pelanggaran terhadap seorang oknum jaksa berinisial Rakhmad Setiawan, S.H., Siti Khotijah mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut atas pengaduannya. Istri dari M. Umar bin Abu Tholib itu berharap Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung RI memberikan perhatian agar laporan yang diajukannya mendapatkan kepastian hukum.

“Bapak Presiden, Bapak Kejagung, tolong saya agar mendapat keadilan. Saya sudah 11 bulan melaporkan oknum jaksa Rakhmad Setiawan, S.H. di Kejaksaan Tinggi Lampung, tetapi sampai sekarang terkesan belum ada kepastian,” ujar Siti Khotijah kepada wartawan.

Pengaduan tersebut bermula dari perkara tindak pidana narkotika yang menjerat suaminya, M. Umar bin Abu Tholib, di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn, M. Umar dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan serta denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui Putusan Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK.

Selanjutnya, keluarga M. Umar menunjuk Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. sebagai kuasa hukum. Tim hukum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Melalui Putusan Kasasi Nomor 10989 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung mengurangi hukuman M. Umar menjadi 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Saat ini, tim kuasa hukum masih menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang masih dalam proses.

Di tengah proses hukum tersebut, pada 13 Agustus 2025, Siti Khotijah mengajukan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan RI yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan perilaku seorang oknum jaksa yang menangani perkara pidana suaminya.

Berdasarkan surat resmi Kejaksaan Tinggi Lampung yang diterima kuasa hukum, materi pengaduan memuat dugaan adanya penerimaan sejumlah uang yang menurut pelapor berkaitan dengan proses penanganan perkara. Dugaan tersebut saat ini masih merupakan objek pemeriksaan internal dan belum merupakan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran maupun kesalahan pihak tertentu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Tinggi Lampung membentuk Tim Pemeriksa Pengawasan melalui Surat Perintah Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026, yang kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Nomor PRINT-416/L.8/H.I.2/03/2026 tanggal 6 Maret 2026.

Pada 24 Februari 2026, Siti Khotijah memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI. Sejumlah pihak lain juga turut dimintai keterangan dalam proses klarifikasi tersebut.

Karena belum memperoleh perkembangan, kuasa hukum kemudian mengirimkan permohonan informasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada 5 April 2026. Permohonan itu dijawab melalui Surat Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kejati Lampung telah menerima pelimpahan pengaduan dari Komisi Kejaksaan RI, melakukan inspeksi kasus, serta melaporkan hasil pemeriksaan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui Surat Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026. Hingga saat itu, proses disebut masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.

Kuasa hukum M. Umar, Advokat Donny Andretti, berharap proses tersebut segera memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap proses pemeriksaan ini dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas sehingga baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan memperoleh kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Donny Andretti.

Memasuki Juli 2026, Siti Khotijah mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun tindak lanjut atas laporannya.

“Sudah sebelas bulan sejak saya melapor. Saya sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan seluruh keterangan yang diminta. Namun sampai sekarang saya belum mengetahui bagaimana hasil akhirnya,” kata Siti.

Ia menegaskan tetap menghormati proses dan mekanisme pemeriksaan internal di lingkungan Kejaksaan. Namun, sebagai pelapor, ia berharap mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.

“Saya berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada kami sebagai pelapor. Jangan sampai proses ini berhenti hanya pada surat balasan administratif tanpa ada kepastian mengenai hasil akhirnya,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Siti kembali memohon perhatian Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung RI agar laporan yang telah diajukannya memperoleh kepastian hukum.

“Saya memohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung agar perkara ini mendapat perhatian sehingga saya sebagai masyarakat pencari keadilan memperoleh kepastian hukum,” tutup Siti Khotijah.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, dokumen yang disampaikan kepada redaksi, dan informasi yang tersedia saat berita diterbitkan. Dugaan pelanggaran yang disebutkan masih merupakan bagian dari proses pengawasan internal dan belum merupakan putusan yang menyatakan adanya kesalahan pihak tertentu. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan.

(Tim/Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih