SITUBONDO, SUARAMEDIAA.ID – Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan penafsiran konstitusional terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat demokrasi, kebebasan berpendapat, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia.
Ketua Umum GNTP menegaskan, putusan MK menjadi angin segar bagi seluruh warga negara, khususnya masyarakat yang selama ini khawatir menyampaikan kritik terhadap penyelenggara negara karena berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE.
“GNTP mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan bahwa kritik terhadap penyelenggara negara merupakan bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab tidak boleh dikriminalisasi,” tegas Ketua Umum GNTP dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Menurut GNTP, penegasan MK bahwa ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE tidak dapat digunakan untuk melindungi nama baik lembaga pemerintah, instansi, badan usaha, maupun jabatan publik dari kritik merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
Tak hanya itu, GNTP juga menyambut baik penafsiran Mahkamah terhadap frasa “suatu hal”, yang kini dimaknai secara lebih ketat sebagai perbuatan yang benar-benar merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. Penafsiran tersebut dinilai mampu mengurangi multitafsir yang selama ini kerap memicu perbedaan dalam penegakan hukum.
GNTP turut mendukung keputusan Mahkamah yang tetap mempertahankan unsur “tanpa hak” dalam ketentuan UU ITE. Unsur tersebut dinilai penting sebagai perlindungan hukum bagi profesi yang menjalankan tugas sesuai kewenangannya, seperti wartawan, akademisi, peneliti, aktivis, hingga aparat penegak hukum.
“Perlindungan hukum harus diberikan kepada mereka yang menjalankan fungsi kontrol sosial, penelitian, jurnalistik, maupun penegakan hukum secara profesional dan sesuai aturan. Jangan sampai kerja-kerja tersebut justru dikriminalisasi,” ujar Ketua Umum GNTP.
Lebih lanjut, GNTP menilai pembatasan penerapan pasal ujaran kebencian yang ditegaskan MK merupakan langkah yang tepat. Penegakan hukum seharusnya difokuskan pada konten yang benar-benar menghasut kebencian, diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan berdasarkan identitas tertentu, bukan terhadap kritik, pendapat, maupun perbedaan pandangan yang disampaikan secara sah.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang transparansi publik, pengawasan, dan keterbukaan informasi, GNTP berharap putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE secara profesional, proporsional, dan tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik masyarakat.
GNTP juga memberikan apresiasi kepada para pemohon uji materi yang telah menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi sehingga lahir putusan yang memperkuat perlindungan hak konstitusional warga negara sekaligus memperjelas batas penerapan UU ITE.
“Kritik yang objektif, berdasarkan data, dan disampaikan dengan itikad baik merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. GNTP akan terus mendorong budaya transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang adil dan bebas dari kriminalisasi terhadap kritik yang sah,” tutup Ketua Umum GNTP.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat iklim demokrasi di Indonesia, di mana kebebasan berpendapat tetap dijamin oleh konstitusi, namun tetap dijalankan secara bertanggung jawab sesuai koridor hukum yang berlaku.
(Tim/Red)
