TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID – 27 Juli 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang terus menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada kalangan pelajar sebagai upaya menekan angka kecelakaan di usia sekolah. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kegiatan pembinaan upacara bendera di SMP Negeri 2 Panongan, Senin (27/7/2026), yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Oktaviari Pratama.
Di hadapan ratusan siswa dan dewan guru, Kompol Fery menyampaikan pentingnya membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini. Materi yang menjadi fokus utama adalah penggunaan sepeda listrik, yang saat ini semakin banyak digunakan oleh pelajar.
Kompol Fery menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya yang dilalui kendaraan bermotor.
«”Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya yang dilalui kendaraan bermotor. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegas Kompol Fery.»
Ia menjelaskan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur sepeda khusus, kawasan permukiman, kawasan wisata, taman kota, area sekitar transportasi umum, maupun lokasi yang ditetapkan untuk kegiatan Car Free Day (CFD).
Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pelajar yang belum memiliki pengalaman menghadapi kondisi lalu lintas di jalan umum.
Kompol Fery juga mengimbau para siswa agar menyampaikan informasi tersebut kepada orang tua sehingga penggunaan sepeda listrik tetap sesuai aturan dan tidak membahayakan keselamatan.
«”Jangan sampai karena ingin praktis justru mengabaikan keselamatan. Patuhi aturan, gunakan sepeda listrik hanya di lokasi yang diperbolehkan, dan selalu utamakan keselamatan,” pesannya.»
Selain membahas aturan penggunaan sepeda listrik, Kasat Lantas mengajak seluruh pelajar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu, menghormati pengguna jalan lain, serta menghindari perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari langkah preventif Satlantas Polresta Tangerang atas arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini. Melalui pendekatan edukatif di lingkungan sekolah, diharapkan para pelajar mampu menjadi agen perubahan yang menumbuhkan budaya keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
(Humas/Red)
