Pengusaha Rumah makan bang Jali rusak Bahu jalan di bawah marka Lampu lalulintas

Img 20250913 wa0114

Tangerang.suaramediaa.id- Pengusaha Rumah makan bang jali rusak Bahu jalan bagi pengguna pejalan kaki di bawah area lampu marka jalan Bitung Kecamatan Curug kabupaten Tangerang yang pengerjaannya dilakukan pada malam hari. “Sabtu malam (13/09/2025)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah hukum yang mengatur sistem lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia, dengan tujuan menciptakan pelayanan yang aman, selamat, tertib, dan lancar untuk mendorong ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan umum yang sudah barang tentu dalam Pasal 38 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dan
Pasal 287 Ayat 1 Pelanggaran aturan penggunaan bahu jalan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 juta

Adapun Sanksi perusakan bahu jalan di Indonesia merujuk pada pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelaku dapat dijerat pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta sesuai Pasal 274 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ

Sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 275 orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan,alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan Orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut merupakan lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tampak terlihat awak media para pekerja yang sedang melakukan pembongkaran bahu jalan tersebut atas perintah pemilik usaha Rumah makan Haji Dedy Salahudin memerintahkan kepada pekerjanya untuk membongkar bahu jalan.

Saat di konfirmasi salah satu pekerja/Mandor (iing) mengatakan bahwa kami hanya melakukan perintah dari Haji Dedi Salahudin untuk membongkar Paving blok bahu jalan yang akan dipergunakan untuk akses masuk Rumah makan.

“Saya hanya menjalankan perintah Bos saya Bapak Haji Dedy Salahudin untuk melakukan pembongkaran bahu jalan yang di peruntukan pintu Akses masuk ke Rumah makannya dan ini pun atas perintah bos agar di kerjakan pada malam hari dan soal perijinan saya tidak tahu pak “Jawab Iing.

Saat di konfirmasi melalui pesan Watsup Haji Dedy Salahudin belum memberikan jawaban yang jelas terkait pembongkaran bahu jalan tersebut.

Sampai berita ini di turunkan awak media belum menkonfirmasi pihak pihak terkait dalam hal siapa yang memberikan ijin pembongkaran tersebut. Apakah Dinas terkait menutup mata adanya pembongkaran yang di lakukan oleh Haji Dedy Salahudin yang sampai saat ini belum mengklarifikasi pembongkaran diatas lahan bahu jalan tersebut.

(Fitra)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih