TIGARAKSA, SUARAMEDIAA.ID – Ketua Aliansi Masyarakat Tigaraksa ( ALMAST) meminta para wakil rakyat agar turut mendesak pihak Pemkab Tangerang untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait usaha wifi dan penataan kabel jaringan internet yang saat ini semakin semrawut.
Menurut ketua Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST) Endang Lasun, kondisi penataan kabel wifi atau kabel fiber optic yang menjuntai dan semrawut ini dinilai membahayakan warga dan memerlukan regulasi tegas untuk mengatur provider internet.
“Penataan kabel internet saat ini semakin semerawut, berantakan, menjuntai, dan seringkali tidak jelas pemiliknya, sehingga ini meresahkan masyarakat,” ujar Endang Lasun, Rabu (22/4/2026).
Kondisi kabel Wifi Semerawut di wilayah Kabupaten Tangerang.
Oleh karena demikian kata aktivis asal Tigaraksa ini, perlu adanya tata kelola yang diatur melalui Perda agar penempatan kabel lebih rapi dan aman dan terkoordinasi dengan pihak Pemkab Tangerang dalam hal ini melalui Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang.
“Bayangin saja ada sekitar 32 provider jaringan wifi dan itu rata rata penataan kabel nya semerawut. Nah akhirnya ini menimbulkan kesan, seolah olah pihak Pemkab Tangerang tutup mata,” kata Lasun.
Kendati demikian lanjutnya, ALMAST desakan terhadap anggota legislatif ini bertujuan agar menjamurnya usaha penyedia layanan internet (WiFi) di Kabupaten Tangerang tidak mengabaikan estetika wilayah dan keselamatan warga.
Hal ini juga ujar Lasun, seiring dengan upaya yang ingin lakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Tangerang dalam menyikapi sorotan publik ihwal maraknya jaringan kabel fiber optic yang semakin Semerawut,
“Saat RDP beberapa waktu lalu, Kadis Kominfo menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mencari solusi komprehensif untuk menata jaringan tersebut supaya lebih rapi dan aman,” tandasnya.
Sebagai penutup, Lasun memastikan, ALMAST akan melayangkan surat secara resmi kepada DPRD Kabupaten Tangerang untuk audiensi secara khusus.
“Ada hal yang perlu kami sampaikan, termasuk beberapa kali RDP yang hingga saat ini belum ada kepastian tindak lanjut nya, apakah hasil RDP tersebut dievaluasi kembali tidak oleh Dewan, sudah sejauh mana ditindaklanjuti dengan oleh pihak Pemkab Tangerang. Dan apakah wakil rakyat ini hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja,” pungkas Ketua ALMAST Endang Lasun. (Trisno/red)
Ketua ALMAST Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Regulasi Soal Kabel Wifi Yang Semerawut

