FIRMA HUKUM SUBUR JAYA & REKAN – FERADI WPI Mendampingi Korban Berinisial “BLG” di Polsek Mranggen Demak

Img 20260523 wa0184

DEMAK, SUARAMEDIAA.ID – Sabtu, 23 Mei 2026, Tim Firma Hukum Subur Jaya & Rekan dari Organisasi Advokat FERADI WPI hadir di Polsek Mranggen yang beralamat di Jalan Raya Mranggen No.40, Peribalan, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dalam rangka mendampingi klien berinisial “BLG” terkait pengaduan dugaan tindak pidana.

Dalam pendampingan tersebut tampak hadir Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Kadiv DPP FERADI WPI Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Kadiv DPP FERADI WPI David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Pengaduan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga memenuhi unsur Pasal 411 KUHP Nasional, serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Aduan sudah kami berkas beserta alat bukti awal dan diterima di Bagian SIUM serta telah mendapatkan tanda terima. Kami mengucapkan terima kasih atas respon cepat penerimaan aduan kami oleh Polsek Mranggen,” ujar David Agus Winoto.

Tim FERADI WPI berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih