JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – 22 Mei 2026 Suara lantang dan ketegasan kembali menggema dari wadah perjuangan rakyat. Seorang tokoh utama bernama Sudirlam, berasal dari Kuantan Sako, Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, datang ke Jakarta demi memperjuangkan keadilan bagi masyarakat transmigrasi Air Balui.
Sudirlam menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum dan memperjuangkan hak-hak masyarakat transmigrasi UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang menurutnya telah selama 14 tahun mengalami ketidakadilan, kemiskinan struktural, dan dugaan pengabaian hak oleh negara.
Langkah nyata perjuangan tersebut dibuktikan saat Sudirlam meminta pendampingan hukum dari Tim Hukum DPD FERADI WPI DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Harriani Bianca Daryana. Pertemuan berlangsung pada 15 Mei 2026 di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam diskusi tersebut, Sudirlam bersama tim hukum membahas berbagai persoalan yang dialami masyarakat transmigrasi Air Balui. Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran pengurus inti DPP dan DPD FERADI WPI DKI Jakarta, di antaranya Harriani Bianca Daryana CPL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.; Akhmad Dinul Kholis, S.T., M.H., C.PLA., C.PM., C.RM.; Deliana Wahyuni S.E., C.MDF.; Tumpal H. Sihombing S.E., C.MDF.; Cecilia Natasya Tionardi; Jhon Hendry Suryo Wibowo; serta Harry Pandjaitan.
Hasil diskusi kemudian ditindaklanjuti pada 22 Mei 2026. Sudirlam didampingi kuasa hukumnya, Advokat Cecilia Natasya Tionardi S.E., S.H., M.H., dari DPD FERADI WPI DKI Jakarta, menyerahkan surat permohonan audiensi resmi kepada Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam keterangannya, Sudirlam menyampaikan pesan keras kepada para wakil rakyat dan penyelenggara negara.
“Kami meminta pihak terkait berkenan menemui saya bersama tim hukum FERADI WPI dan perwakilan masyarakat transmigrasi Air Balui pada 2 hingga 3 Juni 2026. Ingatlah, mereka adalah patriot bangsa yang rela meninggalkan kampung halaman demi menjalankan amanah negara. Kami meminta DPR RI dan kementerian terkait memberikan jawaban pasti dan langkah konkret, bukan janji palsu yang melukai rasa keadilan rakyat. Empat belas tahun bukan waktu singkat. Di mana sumpah dan janji saat dilantik menjadi penyelenggara negara?” tegas Sudirlam.
Ia juga memastikan para transmigran yang datang ke Jakarta tidak akan terlantar selama menyampaikan aspirasi.
“Kami akan berdiri di barisan terdepan mendampingi, melindungi, dan mengayomi mereka. Ini bukan sekadar tuntutan hak, melainkan penagihan janji negara yang telah lama terabaikan,” ujarnya.
Sudirlam menegaskan dirinya bersama tim hukum FERADI WPI akan terus mengawal proses audiensi hingga masyarakat memperoleh kejelasan dan keadilan.
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah pendampingan hukum tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi keberanian dan integritas rekan-rekan DPD FERADI WPI DKI Jakarta yang secara probono murni mendampingi perjuangan Sudirlam,” ujar Donny Andretti.
Menurut Sudirlam, persoalan bermula sejak Januari 2010 saat masyarakat dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mengikuti Program Transmigrasi. Pemerintah saat itu menjanjikan setiap kepala keluarga memperoleh total 2,5 hektare lahan yang terdiri dari lahan pekarangan, lahan usaha I, dan lahan usaha II berikut sertifikatnya secara bertahap, rumah tinggal layak huni, jatah hidup 18 bulan, hingga bantuan pertanian.
Penempatan dilakukan dalam dua gelombang, yakni tahun 2011 sebanyak 150 kepala keluarga dan tahun 2013 sebanyak 170 kepala keluarga. Namun, menurut Sudirlam, realisasi di lapangan jauh dari janji awal.
Gelombang pertama disebut hanya menerima sekitar 1 hektare lahan bersertifikat, sementara lahan usaha II seluas 1,5 hektare belum pernah diterima. Sedangkan gelombang kedua disebut baru menerima lahan pekarangan sekitar 0,5 hektare, sementara hak atas lahan lainnya belum terealisasi.
Persoalan semakin rumit ketika sejak 2013–2014 lahan yang diduga merupakan kawasan transmigrasi mulai dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit. Warga juga menemukan dugaan kejanggalan berupa dokumen serah terima lahan usaha II yang diduga tidak sah dan tanpa persetujuan warga.
Selain persoalan lahan, kondisi pemukiman disebut memprihatinkan. Kawasan permukiman sering dilanda banjir akibat drainase yang tidak berfungsi, sehingga banyak rumah rusak bahkan hanyut. Kondisi tanah yang memiliki kandungan zat besi tinggi juga membuat pertanian sulit berkembang. Akibatnya, lebih dari 60 persen warga disebut terpaksa meninggalkan lokasi demi bertahan hidup.
Atas kondisi tersebut, masyarakat menuntut audit ulang menyeluruh terhadap program transmigrasi tersebut, pengembalian hak lahan sesuai janji awal, pembatalan dokumen yang dianggap cacat hukum, perlindungan hukum bagi warga, pembangunan infrastruktur dasar, hingga realisasi kebun plasma.
Langkah pendampingan hukum oleh DPD FERADI WPI DKI Jakarta disebut menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat transmigrasi Air Balui agar memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Sudirlam menegaskan perjuangan tersebut tidak akan berhenti sampai hak-hak masyarakat benar-benar dipenuhi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjuangan masyarakat transmigrasi Air Balui, dapat menghubungi tim kuasa hukum pendamping, Harriani Bianca, melalui WhatsApp di 0822-9546-5834.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)

