SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng Sebut Dugaan Pelanggaran Disiplin AKP Herawan, Pelapor Kritik Jalannya Sidang Disiplin

Img 20260528 wa0021

SURAKARTA, SUARAMEDIAA.ID — Proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, terus menjadi sorotan publik. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penitipan kendaraan tanpa administrasi resmi yang sebelumnya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

Perkara bermula dari dugaan penguasaan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar bernomor polisi AD 1346 QP di wilayah Surakarta pada 11 Oktober 2025. Dalam perkembangan penanganan internal, Bidpropam Polda Jawa Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) yang menyebut adanya dugaan pelanggaran disiplin terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa administrasi serah terima resmi.

Perkara tersebut kemudian berlanjut pada sidang disiplin yang digelar di lingkungan Polresta Surakarta pada Selasa, 26 Mei 2026.

Mochammad Arifin selaku pelapor sekaligus Wakil Ketua Umum FERADI WPI menyampaikan kritik terhadap jalannya sidang disiplin tersebut. Ia menilai proses persidangan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi pelapor maupun korban.

“Saya berharap proses penegakan disiplin dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak menyimpang dari substansi pengaduan yang kami sampaikan,” ujar Arifin, Rabu (27/5/2026).

Menurut Arifin, informasi jadwal sidang diterima dalam waktu yang dinilai mendadak dan berdekatan dengan momentum Hari Raya Idul Adha, sehingga dirinya yang berdomisili di Jawa Timur tidak dapat menghadiri sidang secara langsung.

Ia mengaku telah meminta penjadwalan ulang, namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.

Arifin juga menyoroti jalannya persidangan berdasarkan informasi yang diterimanya dari saksi yang hadir. Menurutnya, pendalaman dalam sidang dinilai lebih banyak mengarah kepada pelapor dan saksi dibanding substansi dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan.

“Harapan kami sederhana, yakni adanya pemeriksaan yang objektif terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan penitipan kendaraan di area Polsek tanpa administrasi resmi,” katanya.

Kronologi Perkara

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika Muhammad Ziedan Navila sedang mengendarai kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih tahun 2022 milik Umi Munawaroh di kawasan SPBU Kota Surakarta pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kendaraan tersebut kemudian dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dan disebut menggunakan dua unit mobil. Menurut pelapor, kelompok tersebut awalnya menyampaikan akan membawa kendaraan ke kantor perusahaan pembiayaan.

Namun setelah terjadi komunikasi antara kuasa hukum korban dengan pihak yang menguasai kendaraan terkait ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi mengenai mekanisme eksekusi jaminan fidusia, kendaraan disebut kemudian diarahkan ke area Polsek Banjarsari Surakarta.

Pihak pelapor menyatakan kendaraan tersebut dititipkan di halaman Polsek Banjarsari atas permintaan oknum aparat setempat.

Beberapa hari kemudian, keluarga korban bersama tim kuasa hukum mendatangi Polsek untuk mengambil kendaraan. Namun menurut pelapor, kendaraan belum dapat langsung dibawa karena posisi kendaraan terhalang mobil lain di area parkir.

Pelapor juga menyebut adanya dugaan intimidasi oleh sejumlah pihak yang diduga debt collector terhadap keluarga korban maupun tim kuasa hukum di lingkungan Polsek.

Menurut keterangan pelapor, kendaraan baru dapat dibawa keluar pada 15 Oktober 2025 setelah alat pengunci tambahan pada setir dipotong menggunakan gerinda karena tidak tersedia kunci pembuka. Akibat proses tersebut, bagian interior kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan.

Langkah Hukum

Atas peristiwa itu, pihak korban melalui tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI menempuh dua jalur hukum.

Pertama, pengaduan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi anggota Polri.

Kedua, laporan pidana terkait dugaan perampasan, pengancaman, dan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penguasaan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.

Kuasa hukum korban menyebut laporan pidana tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan dalam KUHP, termasuk Pasal 365 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

Korban Muhammad Ziedan Navila juga telah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta pada 23 Desember 2025.

Pemeriksaan Internal Propam

Sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat, Bidpropam Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada 20 Februari 2026 di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar.

Tiga saksi yang diperiksa yakni:

  1. Mochammad Arifin selaku pelapor,
  2. Muhammad Ziedan Navila,
  3. Yuda Adhitiya Perkasa.

Pemeriksaan dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho, dengan pendampingan tim kuasa hukum dari FERADI WPI yang dipimpin Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ.

Donny Andretti menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan guna memastikan hak-hak pelapor dan saksi tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung.

SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng

Dalam SP2HP2 yang diterbitkan Bidpropam Polda Jawa Tengah disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa administrasi resmi yang menyeret nama AKP Herawan Prasetyo Budi.

Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Subbid Provos Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk proses pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal Polri.

SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabidpropam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.

Namun dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa SP2HP2 bersifat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan dan bukan merupakan alat bukti persidangan.

Menjadi Sorotan Publik

Perkara ini kini menjadi perhatian karena berjalan dalam dua jalur sekaligus, yakni proses disiplin internal kepolisian dan proses pidana terkait dugaan perampasan kendaraan.

Kasus tersebut juga menyoroti praktik penanganan kendaraan bermasalah di lapangan, termasuk mekanisme penarikan kendaraan oleh debt collector serta dugaan keterlibatan aparat dalam proses penitipan kendaraan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan internal di lingkungan Bidpropam Polda Jawa Tengah maupun proses hukum lainnya masih berlangsung dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, keterangan pelapor, kuasa hukum, serta saksi yang terlibat dalam perkara. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih