PEMALANG, SUARAMEDIAA.ID – 7 Juli 2026, Upaya memulihkan sabuk hijau di pesisir utara Kabupaten Pemalang terus dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap target penurunan emisi karbon nasional melalui program FOLU Net Sink 2030. Namun, bagi Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI), pemulihan lingkungan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang hidup di kawasan pesisir.
Ketua Umum KAWALI, Puput TD Putra, menyampaikan bahwa pihaknya menggelar rangkaian kegiatan pemetaan wilayah serta pelatihan Measurement, Reporting, and Verification (MRV) di Desa Pesantren dan Desa Mojo dengan menerapkan sistem perlindungan masyarakat (safeguard) yang ketat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan warga.
Menurutnya, sistem safeguard merupakan komitmen untuk memastikan setiap program lingkungan tidak merugikan masyarakat, melainkan berjalan secara terbuka, aman, adil, inklusif terhadap perempuan, serta bebas dari konflik tata ruang.
“Langkah awal kami diwujudkan melalui penerapan prinsip FPIC/PADIATAPA, yakni proses konsultasi terbuka di mana masyarakat memperoleh informasi secara utuh sejak awal dan memiliki hak penuh untuk memberikan persetujuan ataupun penolakan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” ujar Puput.
Ia menegaskan, banyak proyek lingkungan berskala besar mengalami kegagalan karena mengabaikan aspirasi masyarakat di tingkat akar rumput. Oleh sebab itu, KAWALI memastikan warga Desa Pesantren dan Desa Mojo tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam pengelolaan lingkungan.
“Kami melatih masyarakat menjadi peneliti mandiri yang mampu mengelola dan mengendalikan data ekologi desanya sendiri. Program ini hadir untuk melindungi masa depan masyarakat, bukan membatasi ruang hidup mereka,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian utama. Sebelum melakukan pemetaan di kawasan pesisir yang memiliki risiko cuaca ekstrem dan medan berlumpur, peserta terlebih dahulu diberikan simulasi teknik pengukuran batas wilayah melalui metode tabletop menggunakan peta visual di dalam ruangan.
Selain itu, KAWALI juga menerapkan prinsip kesetaraan gender dengan memberikan kesempatan kepada kelompok perempuan, khususnya ibu-ibu pesisir, untuk berperan sebagai operator data digital desa.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai Grievance Redress Mechanism (GRM), yaitu mekanisme pengaduan resmi yang memungkinkan warga menyampaikan keberatan atau laporan apabila ditemukan pelanggaran selama pelaksanaan program.
Sementara itu, Kepala Bidang Program dan Kampanye KAWALI, Syahreza, menjelaskan bahwa proses pemetaan dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara langsung agar hasilnya benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
«”Perlindungan terbaik adalah ketika masyarakat sendiri yang menentukan batas wilayahnya. Saat perwakilan warga turun melakukan pemetaan, mereka langsung mencocokkan draf peta dengan kondisi riil di laut. Hasilnya, lokasi rencana penanaman berhasil disesuaikan sehingga tidak menutup jalur perahu nelayan tradisional maupun mengganggu sirkulasi air tambak bandeng milik warga. Inilah esensi pengelolaan ruang yang aman, adil, dan berkelanjutan,” ungkap Syahreza.»
Sebagai bentuk komitmen bersama, program pemulihan Sabuk Hijau Pesisir Utara Jawa ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh perangkat desa dan kelompok tani di Desa Pesantren serta Desa Mojo.
Melalui kesepakatan tersebut, program dijalankan dengan mengedepankan perlindungan sosial, kepastian hukum, dan partisipasi aktif masyarakat, sehingga upaya pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap mata pencaharian dan hak-hak masyarakat pesisir.
Kontak Person:
Syahreza/Red
0813-8210-3243
