Korban Dugaan Pengeroyokan dengan Linggis Jalani Pemeriksaan di RSUD Salatiga, didampingi Tim Hukum Feradi WPI - Suara Media
Headlines

Korban Dugaan Pengeroyokan dengan Linggis Jalani Pemeriksaan di RSUD Salatiga, didampingi Tim Hukum Feradi WPI

SALATIGA, SUARAMEDIAA.ID – Penyidik Polres Salatiga melakukan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap M. Sholeh Abdullah R., yang disebut sebagai korban dugaan tindak pidana pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan menggunakan linggis besi. Pemeriksaan berlangsung di ruang perawatan RSUD Salatiga, Senin (21/9/2026), dengan pendampingan tim hukum FERADI WPI–Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.

M. Sholeh Abdullah R. diketahui merupakan anggota FERADI WPI. Ia diduga menjadi korban kekerasan dalam peristiwa yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada Sabtu malam (12/9/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim hukum, korban mengalami sejumlah luka dan menjalani perawatan medis. Kondisi korban juga disebut mengalami kebocoran paru-paru sehingga memerlukan penanganan medis menggunakan selang.

Penyidik Periksa Korban di Ruang Perawatan

Pemeriksaan terhadap korban dilakukan di rumah sakit tempat M. Sholeh Abdullah R. menjalani perawatan. Tim hukum FERADI WPI turut mendampingi proses pemeriksaan tersebut.

Pendampingan hukum dilakukan oleh Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto, bersama Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI dan Ketua Tim Advokasi Kasus Sholeh.

Advokat Eko Ponco menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan Kanit Reskrim Polres Salatiga untuk membahas penanganan perkara tersebut.

“Tadi saya telah bertemu Kanit Reskrim Polres Salatiga, saya meminta agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan,” ujar Eko Ponco.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya tim hukum mendorong proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut.

Namun, status hukum para pihak yang dilaporkan, termasuk perkembangan penyidikan, penetapan tersangka, dan tindakan penahanan, perlu dikonfirmasi kepada penyidik Polres Salatiga.

Tim Hukum Soroti Kondisi Korban

Agus Polenk turut menyampaikan keprihatinannya atas kondisi M. Sholeh Abdullah R. yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Miris kondisi Sholeh, saya prihatin dengan kondisinya penuh luka dan jahitan dan sekarang harus diselang paru-parunya,” ujar Agus Polenk.

Keterangan tersebut menggambarkan kondisi korban sebagaimana disampaikan oleh tim advokasi. Informasi mengenai diagnosis medis, tindakan perawatan, serta perkembangan kesehatan korban tetap perlu merujuk pada keterangan tenaga medis atau dokumen medis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Donny Andretti Apresiasi Pengawalan Media

Ketua Umum Organisasi Advokat (OA) FERADI WPI sekaligus Ketua Umum Organisasi Media KAWAN JARI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan redaksi dan wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI).

Menurut Donny, pengawalan media terhadap perkara tersebut merupakan bagian dari perhatian publik terhadap proses penanganan kasus yang menimpa M. Sholeh Abdullah R.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan dari berbagai media yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) yang ikut mengawal perkara ini,” ujar Donny Andretti.

Donny Andretti juga tercatat sebagai pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta memiliki sejumlah jabatan organisasi sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima redaksi.

Proses Hukum Masih Berjalan

Peristiwa dugaan pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan menggunakan linggis besi yang terjadi di parkiran Toko Benang Raja pada 12 September 2026 menjadi perhatian tim advokasi FERADI WPI.

Pemeriksaan terhadap korban di RSUD Salatiga menjadi salah satu tahapan dalam proses penyelidikan atau penyidikan perkara. Perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan, menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polres Salatiga mengenai hasil pemeriksaan korban, perkembangan penanganan perkara, serta status hukum pihak-pihak yang dilaporkan belum tercantum dalam bahan keterangan yang diterima redaksi. Konfirmasi kepada Polres Salatiga diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Redaksi SUARAMEDIAA.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Salatiga serta seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih