BANTEN, SUARAMEDIAA.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) Provinsi Banten resmi membuka pendaftaran Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Banten. Program ini menjadi kesempatan bagi para calon advokat yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh legalitas menjalankan profesi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Penyumpahan advokat merupakan tahapan wajib sebelum seorang advokat dapat menjalankan profesinya secara sah. Sumpah atau janji advokat diucapkan di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi sebagai bentuk komitmen menegakkan hukum, keadilan, dan kode etik profesi.
Dalam pengumuman resminya, DPD FERADI WPI Banten menjelaskan bahwa peserta diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain surat permohonan penyumpahan, KTP Provinsi Banten, ijazah yang telah dilegalisasi, surat keterangan lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), surat keterangan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), Surat Keputusan Pengangkatan Advokat, bukti magang selama dua tahun, surat keterangan tidak pernah dipidana, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Pengadilan Tinggi Banten.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa penyumpahan advokat memiliki makna penting sebagai awal pengabdian seorang penegak hukum kepada masyarakat.
“Penyumpahan advokat merupakan momentum sakral yang menandai lahirnya seorang penegak hukum yang memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat, profesi, dan negara. Kami mengajak seluruh calon advokat untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, serta senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan profesi advokat,” ujar Donny Andretti.
Ia menambahkan, FERADI WPI berkomitmen mencetak advokat yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, profesionalisme, dan kepedulian terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, DPD FERADI WPI Banten akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Banten untuk memperoleh jadwal resmi pelaksanaan penyumpahan. Peserta selanjutnya akan menerima pemberitahuan mengenai waktu dan mekanisme pelaksanaan sumpah sesuai penetapan Pengadilan Tinggi Banten.
Melalui program ini, FERADI WPI berharap semakin banyak advokat berkualitas yang siap memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, menjunjung tinggi kode etik advokat, serta berkontribusi dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.
Bagi calon advokat yang berminat mengikuti penyumpahan di Pengadilan Tinggi Banten, informasi pendaftaran dapat diperoleh melalui Adv. Lia di nomor WhatsApp 0859-0001-8098.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: David Tatto
