BANDUNG, SUARAMEDIAA.ID – Korban dugaan tindak pidana penganiayaan, Dendi Sumianto alias Ubed, didampingi tim kuasa hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Area Subang yang dipimpin Benni Rusli, mendatangi Polsek Soreang untuk meminta percepatan penanganan kasus yang dilaporkannya. Korban berharap aparat kepolisian segera menangkap terduga pelaku yang hingga kini disebut masih bebas beraktivitas.
Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polsek Soreang Polresta Bandung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Sek Soreang/RESTA BDG/POLDA JABAR tertanggal 20 Juli 2026, serta tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Nomor: TBL/54/VII/2026/Polsek.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa diduga terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 23.20 WIB di depan Alfamart, Jalan Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Menurut keterangan korban, dirinya diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu orang. Korban mengaku tidak dapat melakukan perlawanan karena kedua tangannya diduga dipegang oleh rekan pelaku saat aksi kekerasan berlangsung.
Selain Dendi, dua saksi yang berada di lokasi juga disebut ikut menjadi korban pemukulan. Saksi berinisial T dikabarkan mengalami pukulan saat berada di lokasi, sementara saksi J, seorang perempuan yang berusaha melindungi T dan melerai kejadian, juga disebut ikut menjadi korban pemukulan.
Korban menyatakan hingga kini terduga pelaku belum diamankan. Berdasarkan informasi dari saksi, pelaku diduga masih beraktivitas sebagai juru parkir di sekitar lokasi kejadian.
Merasa penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan signifikan setelah sekitar satu pekan sejak laporan dibuat, korban kemudian memberikan kuasa kepada PBH FERADI WPI Area Subang untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Ketua PBH FERADI WPI Area Subang, Benni Rusli, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami akan terus mendampingi korban hingga proses hukum berjalan secara profesional dan pelaku yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Benni Rusli.
Pada Senin (27/7/2026) sore, kuasa hukum korban menggelar pertemuan dan koordinasi dengan jajaran Unit Reskrim Polsek Soreang. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian disebut menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut dan akan segera ditindaklanjuti dengan upaya penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum berharap komitmen tersebut segera direalisasikan agar memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban serta masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban menilai terduga pelaku masih bebas beraktivitas di sekitar lokasi kejadian. Oleh karena itu, korban bersama kuasa hukumnya berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(David Tato/Red)
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan korban, kuasa hukum, serta dokumen laporan kepolisian yang diterima redaksi. Status perkara saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah, identitas terduga pelaku tidak dipublikasikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
