Polda Metro Jaya Jelaskan Duduk Perkara Kasus yang Libatkan Kasat Narkoba Polres Tangsel, Propam Dalami Tanggung Jawab Pengawasan - Suara Media

Polda Metro Jaya Jelaskan Duduk Perkara Kasus yang Libatkan Kasat Narkoba Polres Tangsel, Propam Dalami Tanggung Jawab Pengawasan

JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi terkait kasus yang menyeret Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, bersama lima anggotanya. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional, Jakarta 27/07/26.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka berinisial MR dan DD dalam perkara kepemilikan serta peredaran 200 cartridge narkotika jenis etomidate.

Menurutnya, AKP Pardiman tidak termasuk dalam perkara pidana kepemilikan maupun peredaran etomidate tersebut. Namun, yang bersangkutan bersama lima personel lainnya saat ini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya terkait aspek pengawasan dan tanggung jawab sebagai pimpinan satuan.

“Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait dengan dua tersangka yang ditahan dalam perkara kepemilikan 200 cartridge etomidate. Namun, tanggung jawab pengawasan terhadap bawahan akan didalami melalui pemeriksaan Propam,” demikian penjelasan Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, disebut memiliki komitmen tegas terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila melibatkan personel kepolisian. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik sebagai pengguna maupun pengedar narkoba.

Sementara itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menegaskan bahwa langkah menyerahkan enam personel Polres Tangerang Selatan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya merupakan bagian dari komitmen bersih-bersih internal Polri. Pemeriksaan etik dan disiplin dilakukan untuk memastikan seluruh personel menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Enam personel yang diserahkan ke Subdit Paminal terdiri dari Kasatresnarkoba AKP Pardiman serta lima anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Seluruh proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah pendalaman selesai.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap personel yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi tanpa pandang bulu, sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

(Hr/Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih