Bitung Jaya, suaramediaa.id – 30 Juli 2026, Pemerintah Desa Bitung Jaya mengajak seluruh masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan memanfaatkan layanan pembayaran yang diselenggarakan di Kantor Desa Bitung Jaya pada Jumat, 31 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi warga terhadap pembangunan desa. Informasi jadwal tersebut juga dipublikasikan melalui media sosialisasi resmi Desa Bitung Jaya.
Kepala Desa Bitung Jaya mengimbau seluruh wajib pajak agar tidak menunda pembayaran PBB-P2. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang dapat dirasakan secara langsung.
“Pajak yang Anda bayar sangat berarti untuk pembangunan desa kita. Bayar pajak tepat waktu, desa maju, kita semua maju.”
Dana yang bersumber dari pajak daerah menjadi salah satu penopang pembangunan, di antaranya untuk:
Pembangunan jalan dan infrastruktur.
Peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mendukung terwujudnya desa yang lebih maju dan mandiri.
Pemerintah Desa juga mengingatkan masyarakat untuk membawa SPPT PBB-P2 saat melakukan pembayaran agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan tertib.
Dengan adanya pelayanan pembayaran di kantor desa, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh sehingga diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 semakin meningkat.
Pemerintah Desa Bitung Jaya berharap partisipasi aktif seluruh warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk gotong royong membangun daerah.
“Terima kasih atas kesadaran dan partisipasi masyarakat. Membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi bersama untuk kemajuan Desa Bitung Jaya.”
(Red/Hr)


