Usut Dugaan Komunikasi dengan Tersangka Penganiayaan Aktivis, Polisi Buru Izin Sita HP Ketua DPRD Lebak - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Usut Dugaan Komunikasi dengan Tersangka Penganiayaan Aktivis, Polisi Buru Izin Sita HP Ketua DPRD Lebak

Gambar Ilustrasi : Polisi Buru Izin Sita HP Ketua DPRD Lebak

SUARAMEDIAA.ID, Serang – Penyidikan kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Fam Fuk Thjong alias Uun, terus bergulir di Polda Banten. Petugas kepolisian kini tengah fokus mengumpulkan alat bukti digital dengan berupaya menyita telepon seluler (handphone) milik Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melayangkan pengajuan izin penetapan penyitaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Serang guna memastikan legalitas proses hukum.

Alasan Polisi Lakukan Penolakan dan Perlunya Sita HP

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sebelumnya sempat meminta perangkat ponsel tersebut secara langsung kepada Juwita. Namun, Ketua DPRD Lebak itu menolak menyerahkannya sebelum ada penetapan resmi dari pengadilan.

“Yang bersangkutan tidak mau menyerahkan kalau belum ada izin resmi dari pengadilan. Karena itu kami sudah mengajukan izin kepada pengadilan untuk penyitaannya, dan saat ini izin sita dari pengadilan belum turun,” ujar Kompol Endang.

Endang menegaskan bahwa penyitaan handphone tersebut sangat krusial bagi proses penyidikan. Polisi membutuhkan akses ke perangkat itu untuk mendalami riwayat percakapan dan jejak komunikasi digital antara Juwita dengan para tersangka yang sudah diamankan.

“Langkah ini penting untuk membuktikan dugaan percakapan atau komunikasi yang terjadi antara yang bersangkutan dengan para tersangka,” lanjutnya.

Empat Orang Jadi Tersangka, Termasuk Aktor Intelektual

Sebelumnya, jajaran Polda Banten telah menetapkan empat orang pria sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan ini. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial D, A, R, dan E.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, membeberkan pembagian peran dari para tersangka saat aksi penganiayaan berlangsung. Tersangka D diduga kuat menjadi pihak yang memberikan perintah, sementara tiga tersangka lainnya melakukan aksi fisik.

“Tersangka D menginstruksikan anggota ormas untuk membawa korban secara paksa, sementara tiga orang lainnya bertindak melakukan pemukulan terhadap korban,” terang Kombes Maruli.

Bantahan Keras dari Ketua DPRD Lebak

Menanggapi tuduhan yang mengarah padanya, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, secara tegas membantah terlibat dalam aksi pengeroyokan maupun penculikan terhadap Uun. Ia menegaskan tidak pernah memberikan perintah ataupun menjalin komunikasi dengan para pelaku pengeroyokan.

“Terkait isu yang beredar bahwa saya diduga menyuruh seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan atau penculikan terhadap Saudara Uun, saya gunakan hak jawab ini untuk mengklarifikasi bahwa kabar tersebut sama sekali tidak benar,” tegas Juwita.

Juwita menambahkan bahwa dirinya siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk membuktikan bahwa dirinya tidak berada di balik insiden penganiayaan tersebut.

“Saya tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kekerasan tersebut, dan saya juga tidak pernah ada komunikasi dengan mereka,” pungkasnya.

Polda Banten berjanji akan terus menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional hingga seluruh fakta di balik penganiayaan aktivis LSM ini terungkap terang benderang di persidangan.

Artikel ini ditayangkan oleh Editor Suaramediaa.id

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih