SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang digelar di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/7/2026) malam, menghasilkan keputusan strategis berupa penguatan tim pendampingan hukum bagi Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun, beserta istrinya, Tjiauw Eng. Sebanyak 35 Penasehat Hukum kini resmi tergabung dalam tim advokasi sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memberikan pendampingan hukum yang profesional, terstruktur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa penambahan jumlah advokat dalam surat kuasa pendampingan merupakan hasil konsolidasi nasional organisasi yang bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan perkara.
“Saat ini telah terdapat 35 Penasehat Hukum yang masuk dalam surat kuasa pendampingan Pak Uun dan Ibu Tjiauw Eng. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh rekan yang telah bersedia memberikan waktu, tenaga, serta pemikirannya dalam proses pendampingan ini,” ujar Donny.
Menurut Donny, besarnya jumlah advokat yang terlibat harus diimbangi dengan sistem kerja yang profesional agar setiap langkah hukum berjalan selaras dan tidak menimbulkan perbedaan informasi.
“Semakin besar tim, maka koordinasi juga harus semakin baik. Setiap Penasehat Hukum yang tergabung harus memahami perannya masing-masing agar seluruh proses pendampingan dapat dilakukan secara maksimal, profesional, dan tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tim advokasi akan bekerja dengan mengedepankan prinsip profesionalisme melalui analisis hukum, pengumpulan data dan informasi, penyusunan strategi pendampingan, hingga memastikan terpenuhinya hak-hak hukum klien selama proses hukum berlangsung.
Donny juga menegaskan bahwa kehadiran 35 Penasehat Hukum bukan dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum.
“Pendampingan hukum merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Kami tetap menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Perkara ini harus dikawal melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan ataupun opini yang dapat mengganggu proses hukum,” katanya.
Dalam forum konsolidasi tersebut, Donny turut menetapkan sistem komunikasi satu komando dan satu pintu bagi seluruh tim advokasi. Seluruh informasi terkait perkembangan perkara akan dikoordinasikan melalui Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H.
“Saya meminta seluruh rekan menjaga prinsip satu komando dan satu pintu komunikasi. Informasi terkait perkara ini dikoordinasikan melalui Ketua Tim Advokasi agar komunikasi organisasi tetap tertib, terarah, dan tidak menimbulkan perbedaan informasi di publik,” ungkap Donny.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., menilai penambahan jumlah Penasehat Hukum menjadi langkah strategis untuk memperkuat pendampingan dalam menghadapi perkara yang membutuhkan pembuktian secara komprehensif.
“Yang diperkuat bukan hanya jumlah personel, tetapi bagaimana seluruh tim dapat bekerja secara terkoordinasi. Ada pembagian tugas yang jelas agar setiap aspek pendampingan hukum dapat berjalan secara optimal,” ujar Revan.
Ia memastikan seluruh anggota tim akan menjalankan tugas sesuai kompetensi masing-masing dengan tetap menghormati kewenangan penyidik dan setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
Konsolidasi Nasional FERADI WPI dihadiri jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang, tim advokasi, serta anggota organisasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Selain membahas penguatan tim pendampingan hukum, forum juga membahas strategi koordinasi, pembagian tugas, serta mekanisme komunikasi organisasi dalam mengawal proses pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun dan Tjiauw Eng.
Dengan terbentuknya tim yang diperkuat oleh 35 Penasehat Hukum, FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional, menjaga integritas profesi advokat, serta memastikan setiap proses hukum ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
(Red)
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas keberimbangan dan independensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau dilengkapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


