Eko Affandy Pimpin Konsolidasi Nasional FERADI WPI, Bahas Pengawalan Perkara Waketum Fam Fuk Tjhong alias Eyang UUN - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Eko Affandy Pimpin Konsolidasi Nasional FERADI WPI, Bahas Pengawalan Perkara Waketum Fam Fuk Tjhong alias Eyang UUN

SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – Advokat Republik Indonesia Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) menggelar Konsolidasi Nasional untuk membahas strategi pendampingan hukum terhadap Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Eyang UUN, yang tengah menjalani proses hukum. Kegiatan berlangsung di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/7/2026) malam, dan dihadiri pengurus pusat, pengurus daerah, tim advokasi, serta anggota FERADI WPI dari berbagai wilayah di Indonesia.

Forum tersebut menjadi wadah koordinasi organisasi dalam memperkuat sinergi pendampingan hukum sekaligus memastikan seluruh langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

Acara dibuka pukul 19.30 WIB oleh Ketua DPD FERADI WPI Banten, Adv. Cecilia Tionardi Natasha, S.H., S.E., M.H., selaku pembawa acara. Sementara Ketua Panitia dijabat oleh Eko Affandy, S.H., S.E., yang juga merupakan Kepala Divisi DPP FERADI WPI.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan Mars FERADI WPI, kemudian doa bersama yang dipimpin Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., S.Pd.

Eko Affandy: Konsolidasi Wujud Kebersamaan Organisasi

Dalam sambutannya, Ketua Panitia Eko Affandy, S.H., S.E., menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dari berbagai daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh rekan-rekan dari berbagai wilayah. Apabila masih terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan kegiatan ini, kami memohon maaf. Semoga ikhtiar bersama dalam mengawal pendampingan hukum terhadap Pak Uun dapat berjalan sesuai harapan dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Eko.

Menurutnya, konsolidasi nasional merupakan momentum penting untuk memperkuat koordinasi organisasi dalam menghadapi berbagai dinamika hukum secara profesional.

Tim Advokasi Perkuat Koordinasi Pendampingan

Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, Revan Pratama Wijaya, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum FERADI WPI atas terselenggaranya forum tersebut.

Ia menilai konsolidasi nasional menjadi sarana menyatukan langkah seluruh tim advokasi agar proses pendampingan hukum berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum FERADI WPI yang telah memfasilitasi forum ini serta kepada seluruh panitia dan peserta yang hadir. Konsolidasi ini menjadi wadah memperkuat koordinasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pak Uun,” katanya.

FERADI WPI Dorong Penanganan Perkara Profesional

Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Rifki Jandi, S.H., M.H., C.PFW., mengatakan organisasi memberikan perhatian terhadap perkara yang sedang dihadapi Fam Fuk Tjhong.

Menurutnya, selain sebagai Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Pak Uun dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Rifki juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Banten atas perkembangan penanganan perkara yang telah disampaikan kepada pihak pelapor dan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tegaskan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Pada sesi ramah tamah, salah seorang anggota FERADI WPI, Aprizal, mengingatkan pentingnya supremasi hukum.

Ia menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun latar belakang, sehingga setiap perkara harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Fam Fuk Tjhong Sampaikan Kronologi kepada Peserta

Dalam kesempatan tersebut, Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun menyampaikan kronologi peristiwa yang menurut keterangannya dialami pada 18 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan dalam forum merupakan penjelasan yang sebelumnya telah diberikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten dalam proses pemeriksaan.

Pak Uun juga menegaskan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Donny Andretti: Kawal dengan Hukum, Bukan Emosi

Menutup rangkaian sambutan, Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengajak seluruh jajaran organisasi menjaga profesionalisme dalam mengawal perkara.

“Mari kita kawal perkara ini melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini ataupun tindakan yang bertentangan dengan hukum. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah, memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, serta terus mengawal agar proses berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas Donny.

Dalam kesempatan yang sama, Donny mengumumkan bahwa 35 advokat telah bergabung dalam tim pendampingan hukum Fam Fuk Tjhong dan istrinya, Tjiauw Eng.

Ia juga menegaskan seluruh informasi resmi organisasi mengenai perkara tersebut menggunakan sistem “satu komando dan satu pintu”, sehingga seluruh komunikasi kepada media akan disampaikan melalui Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H.

Usai pembukaan yang berakhir sekitar pukul 21.00 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan rapat internal Tim Advokasi FERADI WPI untuk membahas pembagian tugas, strategi pendampingan, serta koordinasi pengawalan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui Konsolidasi Nasional tersebut, FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong melalui jalur hukum yang berlaku, menjaga soliditas organisasi, serta menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.

(Red)

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Informasi dalam berita ini memuat pernyataan dari pihak FERADI WPI mengenai kegiatan konsolidasi organisasi dan pendampingan hukum. Proses hukum yang berkaitan dengan perkara dimaksud masih berlangsung. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih