Advokat Cecilia: Penyitaan Handphone Merupakan Mekanisme Hukum, Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak Perlu Takut - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Advokat Cecilia: Penyitaan Handphone Merupakan Mekanisme Hukum, Saya Akan Kooperatif Apabila Diminta Penyidik dan Tidak Perlu Takut

BANTEN, SUARAMEDIAA.ID – 5 Agustus 2026, Proses penyidikan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun terus bergulir. Salah satu perkembangan terbaru adalah langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten yang mengajukan permohonan izin penyitaan telepon genggam milik Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, kepada Pengadilan Negeri Serang.

Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong dari FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm, sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten dan Kepala Divisi DPP FERADI WPI, menyatakan dukungannya terhadap setiap langkah penyidikan yang dilakukan sesuai mekanisme hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

Perkembangan tersebut mencuat setelah penyidik mengajukan permohonan izin penyitaan telepon genggam kepada Pengadilan Negeri Serang. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan detikNews, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menyampaikan bahwa permohonan tersebut masih menunggu penetapan dari pengadilan.

Sebelumnya, penyidik telah meminta telepon genggam tersebut untuk diserahkan sebagai barang bukti. Namun, permintaan itu belum dipenuhi dengan alasan belum adanya izin penyitaan dari pengadilan. Penyidik menilai perangkat tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan, terutama guna menelusuri dugaan komunikasi dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, melalui hak jawab yang disampaikan kepada media, membantah tuduhan bahwa dirinya pernah memerintahkan atau menyuruh seseorang melakukan dugaan kekerasan maupun dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun. Ia juga membantah adanya komunikasi sebagaimana isu yang berkembang di ruang publik.

Penyitaan Bukan Berarti Bersalah

Menurut Cecilia, penyitaan merupakan kewenangan penyidik yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mekanisme tersebut bertujuan memperoleh barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan perkara, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah.

“Apabila suatu saat penyidik meminta handphone saya untuk kepentingan penyidikan dan seluruh prosedur hukumnya telah dipenuhi sesuai ketentuan KUHAP, tentu saya akan menyerahkannya. Saya tidak memiliki kekhawatiran apabila memang tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Justru pemeriksaan terhadap perangkat tersebut dapat membantu memperjelas fakta, menghindarkan fitnah, serta mendukung penyidik dalam mengungkap perkara secara objektif,” ujar Cecilia, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, secara hukum penyitaan pada prinsipnya dilakukan berdasarkan Pasal 38 KUHAP, yakni oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur oleh undang-undang. Karena itu, setiap warga negara berhak memastikan prosedur hukum dipenuhi, namun setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses penyidikan perlu dihormati sebagai bagian dari penegakan hukum.

Data Digital Harus Diuji Bersama Alat Bukti Lain

Cecilia menambahkan, dalam perkara pidana modern, telepon genggam dapat memuat informasi elektronik berupa percakapan, panggilan telepon, pesan singkat, surat elektronik, foto, video hingga data digital lainnya yang berpotensi menjadi alat bukti apabila memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh informasi elektronik tersebut tetap harus diuji bersama alat bukti lain sesuai sistem pembuktian dalam KUHAP.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa penyitaan handphone bukan berarti seseorang dinyatakan bersalah. Penyitaan merupakan salah satu instrumen penyidikan untuk memperoleh barang bukti yang diduga memiliki hubungan dengan suatu perkara pidana. Nantinya seluruh data yang diperoleh tetap harus diuji bersama alat bukti lainnya sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Hormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Cecilia menegaskan pandangannya merupakan penjelasan dari perspektif hukum mengenai mekanisme penyitaan dan pentingnya sikap kooperatif dalam proses penegakan hukum. Pernyataannya tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap sikap maupun keputusan pihak tertentu yang berkaitan dengan perkara yang masih dalam tahap penyidikan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas berbagai informasi yang beredar di ruang publik.

“Sebagai kuasa hukum korban, kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami juga menghormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan. Pada akhirnya, seluruh fakta akan diuji melalui proses penyidikan dan, apabila berlanjut, melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai bagian dari Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, Cecilia berharap penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten dapat berlangsung secara profesional, objektif, independen, transparan, serta berlandaskan alat bukti yang sah. Ia juga mengajak seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Catatan Redaksi:
Media ini berpegang pada prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ruang hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih