BANTEN, SUARAMEDIAA.ID – 5 Agustus 2026, Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Banten, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif apabila penyidik kepolisian membutuhkan telepon genggam (HP) miliknya sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang ditangani.
Pernyataan tersebut disampaikan Cecilia saat ditemui sejumlah awak media di Banten, Rabu (5/8/2026). Cecilia merupakan salah satu anggota Tim Advokasi Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm yang mendampingi Fam Fuk Tjhong alias Eyang UUN beserta keluarganya dalam perkara yang oleh pihak pendamping hukum dilaporkan sebagai dugaan penculikan dan dugaan penganiayaan. Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kesediaannya apabila penyidik meminta memeriksa telepon genggamnya untuk kepentingan penyidikan, Cecilia menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum.
«”Bila suatu ketika penyidik dari kepolisian meminta memeriksa HP saya demi membantu korban memperoleh keadilan, tentu saya akan mendukung dengan senang hati. Apalagi saya yakin tidak melakukan kesalahan. Justru saya senang apabila HP saya diperiksa agar tidak menimbulkan fitnah kepada saya, sekaligus membantu penyidik mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam suatu perkara pidana,” ujar Cecilia.»
Menurut Cecilia, setiap pihak yang memiliki informasi atau data yang relevan sebaiknya bersikap kooperatif sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menilai dukungan terhadap proses penyidikan merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Tim Advokasi FERADI WPI juga menyatakan akan terus menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan serta berharap perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini memuat pernyataan narasumber dari pihak Tim Advokasi FERADI WPI. Dugaan tindak pidana yang disebutkan masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Demi menjaga prinsip keberimbangan, media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


