CIBUBUR, SUARAMEDIAA.ID – 5 Agustus 2026, Tim Advokasi Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan menempuh langkah hukum dan konstitusional dengan mengadukan penanganan perkara yang menimpa Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Eyang UUN, ke Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selain itu, tim advokasi juga berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tim Advokasi Eyang UUN, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., saat ditemui sejumlah awak media di Cibubur, Rabu (5/8/2026).
Revan menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya hukum untuk mengawal proses penanganan perkara yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penculikan dan dugaan penganiayaan yang dialami Eyang UUN.
Saat ditanya mengenai perkembangan penyelidikan yang diberitakan belum mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang dalam perkara tersebut, Revan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak korban melalui jalur yang tersedia.
“Kami berencana akan mendampingi Eyang UUN selaku korban untuk mengadu ke Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Kompolnas agar Eyang UUN mendapatkan keadilan. Kami juga akan mengupayakan permohonan perlindungan kepada LPSK sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Revan.
Menurutnya, pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian berbagai lembaga terkait agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pihak Tim Advokasi FERADI WPI juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini memuat pernyataan dari pihak Tim Advokasi FERADI WPI sebagai narasumber. Dugaan tindak pidana yang disebutkan masih berada dalam proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebagai media yang menjunjung tinggi asas keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.


