Ketua Umum FERADI WPI Tegaskan Pendampingan Hukum untuk Fam Fuk Tjhong Tetap Berjalan, Hormati Proses Penyidikan dan LHP BK DPRD Lebak - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Ketua Umum FERADI WPI Tegaskan Pendampingan Hukum untuk Fam Fuk Tjhong Tetap Berjalan, Hormati Proses Penyidikan dan LHP BK DPRD Lebak

JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Ketua Umum sekaligus Pendiri Organisasi Advokat & Paralegal FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun tetap berjalan melalui tim advokasi yang telah dibentuk organisasi. Di saat yang sama, FERADI WPI menyatakan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak.

Pernyataan tersebut disampaikan Donny Andretti kepada awak media saat menanggapi perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong, termasuk terbitnya LHP Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

Menurut Donny, sejak awal FERADI WPI telah membentuk tim advokasi khusus untuk memberikan pendampingan hukum kepada klien. Sebagai Ketua Umum dan pendiri organisasi, dirinya terus melakukan pengawasan agar setiap langkah hukum yang ditempuh berjalan profesional, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai Ketua Umum, saya terus melakukan pengawasan terhadap tim advokasi yang telah dibentuk FERADI WPI untuk mendampingi Pak Uun. Pendampingan hukum harus berjalan secara profesional, terstruktur, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Donny.

Terus Memantau Perkembangan Perkara

Donny menjelaskan, terbitnya LHP Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak menjadi salah satu perkembangan yang terus dipantau oleh tim advokasi. Menurutnya, setiap perkembangan perkara dibahas melalui koordinasi internal guna menentukan langkah hukum yang tepat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan, kami terus melakukan komunikasi secara terstruktur dengan tim internal untuk memperoleh perkembangan terbaru. Setiap informasi kami pelajari sebagai bagian dari evaluasi pendampingan hukum terhadap klien,” katanya.

Ia menegaskan bahwa koordinasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal organisasi dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Hormati Kewenangan BK dan Penyidik

Donny menegaskan bahwa FERADI WPI menghormati kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak dalam menjalankan fungsi pemeriksaan etik, sekaligus menghormati proses penyidikan yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Banten.

Menurutnya, setiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing yang harus dihormati sesuai ketentuan hukum.

“Kami menghormati kewenangan Badan Kehormatan dalam menjalankan fungsi pemeriksaan etik di lingkungan DPRD. Di sisi lain, kami juga menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung di Polda Banten. Seluruh proses tersebut harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Donny menambahkan, FERADI WPI tidak akan mendahului proses hukum dengan memberikan kesimpulan terhadap pokok perkara yang masih dalam tahap penyidikan.

Dukung Tim Advokasi

Sebagai pimpinan organisasi, Donny menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim advokasi yang mendampingi Fam Fuk Tjhong. Ia menegaskan dukungannya terhadap setiap strategi hukum yang dilakukan sepanjang bertujuan melindungi hak-hak klien dan dilaksanakan sesuai koridor hukum.

“Saya mengapresiasi seluruh kerja tim advokasi. Setiap strategi maupun upaya hukum yang dilakukan saya dukung sepanjang bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada klien dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.

Apresiasi Peran Media

Dalam kesempatan tersebut, Donny juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang terus mengawal perkembangan perkara melalui pemberitaan.

Menurutnya, media memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat selama tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, dan asas praduga tak bersalah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami berharap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Imbau Masyarakat Hormati Proses Hukum

Donny turut mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga suasana kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Ia mengajak masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga seluruh proses pembuktian selesai.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang, bersikap kooperatif, dan tidak mudah terbawa oleh berbagai informasi yang belum teruji kebenarannya. Berikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya,” katanya.

Menurut Donny, pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong merupakan bagian dari komitmen profesi advokat dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan FERADI WPI akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh mekanisme yang berlaku selesai dilaksanakan serta menyerahkan penilaian atas fakta-fakta hukum kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti yang sah.

«”Sejak awal kami memiliki komitmen yang sama. Seluruh jajaran FERADI WPI tetap berada dalam satu arah untuk mendampingi Pak Uun hingga proses hukum selesai dan kebenaran dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Donny.»

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara dengan Adv. Donny Andretti selaku Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI. Seluruh pernyataan yang dimuat merupakan keterangan narasumber mengenai sikap organisasi terhadap perkembangan perkara Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun dan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak. Redaksi tidak memberikan penilaian terhadap pokok perkara yang masih dalam proses penyidikan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Apabila ditujukan untuk media online agar lebih berpotensi muncul di Google Discover, judul dapat dioptimalkan menjadi: “Ketua Umum FERADI WPI Tegaskan Pendampingan Hukum Fam Fuk Tjhong Terus Berjalan, Hormati Proses Penyidikan Polda Banten dan LHP BK DPRD Lebak.”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih