Polda Banten Edukasi Bahaya Karhutla Lewat Talkshow RRI, Masyarakat Diingatkan Ancaman Pidana Pembakaran Lahan - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Polda Banten Edukasi Bahaya Karhutla Lewat Talkshow RRI, Masyarakat Diingatkan Ancaman Pidana Pembakaran Lahan

SERANG, SUARAMEDIAA.ID – Polda Banten terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah musim kemarau. Salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat dalam program Talkshow SANKSI (Sadar Akan Konsekuensi Hukum dan Solusi Informasi) yang disiarkan RRI Pro 1 Banten 94,9 FM, Kamis (6/8/2026).

Dalam talkshow bertema “Jangan Bakar Lahan! Kenali Risiko dan Dampaknya”, PS Paur Subbid Penmas Bidhumas Polda Banten, IPDA I Kadek Adi Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa potensi kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Banten meningkat seiring memasuki musim kemarau, khususnya di kawasan lahan kering, semak belukar, dan hutan dengan tingkat kelembapan rendah.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

Menurutnya, Polda Banten bersama instansi terkait terus meningkatkan langkah antisipasi melalui patroli rutin, pemantauan wilayah rawan, serta sosialisasi kepada masyarakat agar kebakaran dapat dicegah sejak dini.

“Beberapa daerah yang menjadi perhatian khusus antara lain Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan sebagian wilayah Kabupaten Serang. Namun seluruh wilayah Banten tetap dalam pengawasan karena kebakaran bisa terjadi di mana saja apabila masyarakat tidak berhati-hati menggunakan api,” ujar IPDA I Kadek Adi Sujana.

Ia menjelaskan, masih terdapat masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar karena dianggap lebih praktis dan murah. Padahal, cara tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran besar yang mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, hingga menyebabkan kerugian ekonomi.

Dalam kesempatan itu, IPDA I Kadek Adi Sujana menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku pembakaran lahan, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan pertanggungjawaban hukum juga dapat dikenakan kepada korporasi atau perusahaan yang terbukti terlibat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh pembakaran sampah kebun dalam skala kecil. Menurutnya, apabila api merambat dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas, pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebagai bagian dari deteksi dini, Polda Banten terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi melalui pemantauan titik panas (hotspot), patroli darat, serta pemanfaatan teknologi pendukung guna mempercepat penanganan apabila muncul titik api.

Dalam penanganan Karhutla, Polda Banten juga menggandeng BPBD, Manggala Agni, TNI, pemerintah daerah, perangkat desa, relawan, hingga kelompok masyarakat peduli api. Sinergi tersebut diwujudkan melalui patroli terpadu, edukasi kepada masyarakat, serta respons cepat terhadap laporan kebakaran.

IPDA I Kadek Adi Sujana menambahkan bahwa dampak Karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat akibat kabut asap yang menurunkan kualitas udara dan jarak pandang. Selain itu, kebakaran lahan dapat memicu gangguan kesehatan seperti ISPA, iritasi mata, sesak napas, hingga memperburuk kondisi penderita asma, terutama pada anak-anak dan lansia.

Di sektor ekonomi, Karhutla juga berpotensi merusak lahan pertanian dan perkebunan, menghambat distribusi barang, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, membersihkan lahan tanpa api, meningkatkan pengawasan selama musim kemarau, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau dugaan pembakaran lahan kepada Bhabinkamtibmas, kantor kepolisian terdekat, BPBD, pemerintah desa, maupun layanan darurat.

“Pencegahan adalah langkah paling efektif dalam menghindari kebakaran hutan dan lahan. Mari bersama-sama menjaga hutan, lahan, dan lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan api. Apabila menemukan titik api atau dugaan pembakaran lahan, segera laporkan kepada aparat agar dapat segera ditangani. Dengan sinergi seluruh elemen masyarakat, kita dapat mewujudkan Provinsi Banten yang aman, sehat, dan terbebas dari kebakaran hutan dan lahan,” tutup IPDA I Kadek Adi Sujana.

(Humas/Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih