LHP BK DPRD Lebak dan Keterangan Fam Fuk Tjhong Berbeda pada Sejumlah Poin, Revan FERADI WPI: Proses Pembuktian Masih Berlangsung di Polda Banten - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

LHP BK DPRD Lebak dan Keterangan Fam Fuk Tjhong Berbeda pada Sejumlah Poin, Revan FERADI WPI: Proses Pembuktian Masih Berlangsung di Polda Banten

JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun dari Organisasi Advokat & Paralegal FERADI WPI, Adv. Revan Pratama Wijaya, S.H., menyatakan terdapat sejumlah perbedaan antara isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026 dengan keterangan yang disampaikan Fam Fuk Tjhong kepada tim pendamping hukumnya maupun dalam laporan pidana yang saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Menurut Revan, perbedaan tersebut berkaitan dengan kronologi kedatangan Fam Fuk Tjhong ke lokasi kejadian, keberadaan surat kesepakatan, ruang lingkup pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD, hingga aspek komunikasi elektronik yang masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidik.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

“Perlu dipahami bahwa LHP Badan Kehormatan merupakan produk pemeriksaan etik di lingkungan DPRD, sedangkan perkara pidana yang dilaporkan Pak Uun masih dalam proses penyidikan di Polda Banten. Keduanya memiliki ruang lingkup dan kewenangan yang berbeda,” ujar Revan dalam keterangannya kepada media.

Revan menjelaskan, berdasarkan telaah internal tim advokasi terhadap LHP BK, terdapat sejumlah poin yang dinilai berbeda dengan keterangan yang selama ini disampaikan Fam Fuk Tjhong kepada tim kuasa hukumnya. Salah satunya mengenai alasan kedatangan korban ke kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Dalam LHP BK disebutkan bahwa Fam Fuk Tjhong datang untuk menyampaikan permohonan maaf dan terdapat penyelesaian secara kekeluargaan yang dituangkan dalam sebuah surat kesepakatan. Namun, menurut penjelasan Fam Fuk Tjhong kepada tim advokasi, kedatangannya merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan kini menjadi objek penyidikan.

Revan menegaskan, perbedaan tersebut merupakan bagian dari fakta yang masih harus diuji melalui proses penyidikan.

Surat Kesepakatan Dinilai Berbeda Objek dengan Laporan Pidana

Terkait keberadaan surat kesepakatan yang disebut dalam LHP BK, Revan menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima tim advokasi dari Fam Fuk Tjhong, dokumen tersebut berkaitan dengan komunikasi pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang terjadi sebelum laporan pidana dibuat.

Menurutnya, surat tersebut tidak berkaitan dengan penghentian proses pidana yang saat ini masih berjalan.

“Perdamaian yang dimaksud dalam surat tersebut berkaitan dengan komunikasi pribadi melalui WhatsApp. Sementara laporan pidana yang diajukan memiliki objek yang berbeda, yaitu dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dugaan penganiayaan, serta dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan terjadi pada 18 Juli 2026,” jelas Revan.

Ia menambahkan bahwa keberadaan surat kesepakatan tidak serta-merta menghapus ataupun menghentikan proses penyidikan karena penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Penyidikan Masih Berjalan

Revan menyampaikan bahwa hingga kini Ditreskrimum Polda Banten masih terus melakukan penyidikan. Menurutnya, proses tersebut mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, olah tempat kejadian perkara, hingga langkah-langkah penyidikan lain sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengatakan bahwa penyidik masih mendalami berbagai fakta, termasuk dugaan keterkaitan pihak-pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh hal tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum dapat disimpulkan sebelum penyidikan selesai.

“Seluruh fakta masih menunggu pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah. Kami menghormati proses penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap fakta hukum secara objektif,” katanya.

LHP BK dan Penyidikan Memiliki Ranah Berbeda

Revan menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD menjalankan fungsi pemeriksaan etik berdasarkan kewenangannya, sedangkan penyidikan pidana berada dalam kewenangan kepolisian dan nantinya akan diuji melalui mekanisme peradilan.

Karena itu, menurutnya, LHP BK tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana seseorang.

“Penilaian mengenai fakta hukum dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan atas laporan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen LHP Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak, dokumen kajian internal yang diterima redaksi dari tim pendamping hukum Fam Fuk Tjhong, serta keterangan Adv. Revan Pratama Wijaya selaku Ketua Tim Advokasi. Redaksi tidak menyimpulkan benar atau tidaknya substansi dari masing-masing dokumen maupun keterangan para pihak. Seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana masih dalam proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Banten dan akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang sah melalui mekanisme hukum yang berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih