JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – 7 Agustus 2026, Tim Advokasi Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan mendampingi aktivis kesehatan asal Lebak, UUN atau Fam Fuk Tjhong, untuk mengadukan penanganan perkara dugaan penculikan, penganiayaan, dan pengeroyokan yang dialaminya ke Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., saat ditemui sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut Revan, langkah tersebut ditempuh karena tim hukum menilai penanganan perkara masih memerlukan perhatian lebih, khususnya terkait dugaan belum terungkapnya pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa yang dialami UUN.
“Kami berencana mendampingi Eyang UUN untuk mengadukan perkara ini ke Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian. Harapan kami, beliau memperoleh keadilan setelah peristiwa yang menurut kami sangat berat dan berdampak terhadap kondisi psikologis dirinya maupun keluarganya, terutama sang istri,” ujar Revan.
Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta yang juga anggota Tim Advokasi, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.LA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya juga akan membawa pengaduan tersebut ke Kompolnas sebagai bentuk upaya mencari pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Bianca menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
“Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih. Kami meyakini masih banyak aparat penegak hukum yang bekerja dengan profesional dan berintegritas. Dalam proses penyidikan terdapat berbagai instrumen pembuktian seperti keterangan saksi, rekonstruksi, alat bukti, gelar perkara, dan mekanisme lainnya untuk membuat suatu perkara menjadi terang,” kata Bianca.
Di sisi lain, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang juga merupakan Ketua DPD FERADI WPI Banten dan anggota tim kuasa hukum UUN, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Cecilia, permohonan tersebut diajukan mengingat kondisi psikologis UUN beserta keluarganya yang disebut masih mengalami trauma pascakejadian.
“Kami akan mendampingi Eyang UUN dan keluarganya untuk mengajukan perlindungan ke LPSK. Kami menilai perlindungan tersebut penting mengingat dampak psikologis yang masih dirasakan, khususnya oleh istri beliau,” ujar Cecilia.
Tim Advokasi FERADI WPI berharap langkah pengaduan ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan LPSK dapat mendorong penanganan perkara secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang mengaku sebagai korban.
Catatan Redaksi:
Informasi dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian dari pihak Tim Advokasi FERADI WPI selaku kuasa hukum UUN/Fam Fuk Tjhong. Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.


