JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Tim Advokasi Organisasi Advokat & Paralegal FERADI WPI menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026 merupakan hasil pemeriksaan etik internal yang memiliki ruang lingkup berbeda dengan proses penyidikan pidana. Oleh karena itu, dokumen tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, yang hingga kini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.LA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, yang juga merupakan anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, saat memberikan pandangan hukum mengenai kedudukan LHP BK DPRD Kabupaten Lebak.
Menurut Bianca, berdasarkan isi LHP, Badan Kehormatan melakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan peristiwa yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut merupakan mekanisme etik di lingkungan DPRD dan berbeda dengan proses penyidikan pidana yang menjadi kewenangan kepolisian.
“Hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD merupakan dokumen klarifikasi etik internal. Dokumen tersebut tidak menutup ataupun membatalkan proses penyidikan pidana yang sedang berjalan di Polda Banten,” ujar Bianca.
Ia menjelaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya suatu tindak pidana tetap mengacu pada mekanisme pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah menurut KUHAP,” tegasnya.
Pemeriksaan Etik dan Penyidikan Memiliki Fungsi Berbeda
Bianca menuturkan, Badan Kehormatan DPRD dan penyidik kepolisian menjalankan fungsi yang berbeda sehingga hasil pemeriksaannya tidak dapat dipersamakan.
Menurutnya, Badan Kehormatan berwenang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPRD, sedangkan kepolisian bertugas melakukan penyidikan pidana berdasarkan alat bukti yang diatur dalam hukum acara pidana.
“Hasil pemeriksaan Badan Kehormatan tidak dapat membatalkan ataupun menghentikan proses penyidikan pidana yang sedang berlangsung di kepolisian,” katanya.
Ia juga menyoroti bagian dalam LHP BK yang menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Banten. Menurut Bianca, hal tersebut menunjukkan bahwa Badan Kehormatan memahami batas kewenangannya sebagai lembaga etik.
Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam kesempatan yang sama, Bianca mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berlangsung.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak mencampuradukkan ranah etik, administrasi, dan pidana karena masing-masing memiliki dasar hukum, tujuan, serta konsekuensi yang berbeda.
“Masyarakat perlu memahami bahwa proses etik dan proses pidana merupakan dua mekanisme yang berbeda. Mari mengawal proses hukum secara objektif, menghormati asas praduga tak bersalah, dan tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Bianca berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.
Apresiasi untuk Insan Pers
Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Banten, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
Menurut Cecilia, media memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial selama pemberitaan dilakukan secara profesional, berimbang, akurat, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
«”Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal perkembangan perkara ini. Kami berharap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Cecilia.»
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan atas laporan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Seluruh proses pembuktian tetap berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Seluruh pihak juga tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, pembelaan, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara dengan Harriani Bianca Daryana selaku Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta dan Cecilia Natasya Tionardi selaku Ketua DPD FERADI WPI Banten, yang keduanya merupakan anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun. Informasi mengenai LHP BK DPRD Kabupaten Lebak mengacu pada dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026. Seluruh pandangan hukum yang dimuat merupakan keterangan narasumber. Redaksi tidak memberikan penilaian atas pokok perkara yang masih dalam proses penyidikan dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


