JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID — Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk mengawal penanganan perkara yang melibatkan Fam Fuk Tjhong alias Uun dan saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Banten.
Rencana tersebut antara lain melakukan koordinasi dengan Komisi III DPR RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri apabila dinilai diperlukan.
Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi dan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik ataupun mengintervensi substansi penyidikan. Kami hanya ingin memastikan hak-hak korban dikawal melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tersedia,” ujar Revan.
Tim Advokasi Tempuh Jalur Kelembagaan
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan tim telah melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah hukum dan kelembagaan yang akan ditempuh.
Menurut Donny, komunikasi dengan lembaga negara maupun institusi terkait akan dilakukan berdasarkan dokumen, data dan fakta yang dimiliki tim advokasi.
“Kami mengedepankan data dan fakta. Kami tidak ingin membangun tuduhan ataupun membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dari lembaga yang berwenang. Masing-masing institusi memiliki kewenangan dan kami akan menghormati proses tersebut,” katanya.
Donny menegaskan, pendampingan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada penyidik.
“Sebagai organisasi profesi dan tim advokasi yang mendampingi korban, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepentingan hukum klien tetap dikawal melalui mekanisme yang sah,” ujarnya.
Akan Datangi Polda Banten
Selain menyiapkan komunikasi dengan sejumlah lembaga, Tim Advokasi FERADI WPI menyatakan akan mendatangi Polda Banten untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara.
Revan mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena tim sebelumnya telah menerima SP2HP tertanggal 24 Juli 2026, namun hingga 7 Agustus 2026 belum menerima SP2HP lanjutan atau pemberitahuan resmi terbaru mengenai perkembangan perkara setelah dokumen tersebut.
“Kami akan datang langsung ke Polda Banten untuk berkoordinasi dan meminta keterangan mengenai perkembangan hasil penyidikan. Kami tetap menghormati kewenangan penyidik dan tidak bermaksud mengintervensi substansi penyidikan,” kata Revan.
Ia menilai informasi mengenai perkembangan penanganan perkara penting bagi pelapor dan korban agar dapat mengetahui proses hukum yang sedang berjalan.
Revan juga merujuk pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menurutnya mengatur penerbitan SP2HP dalam perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan.
“SP2HP bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga menjadi sarana bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara,” ujarnya.
Tekankan Prinsip Equality Before the Law
Anggota Tim Advokasi sekaligus Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan tetap menghormati batas-batas kerahasiaan penyidikan.
Menurut Harriani, keterbukaan informasi perlu dilakukan secara proporsional sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.
“Kerja hukum harus tetap menghormati kerahasiaan penyidikan. Namun, hal tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai penutupan informasi secara total. Keterbukaan yang proporsional diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar tanpa mengganggu teknis penyidikan,” katanya.
Harriani juga menekankan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan dan perlindungan yang sama di hadapan hukum. Harapan kami, proses penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat dan media agar tidak membuat kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
“Mengawal penegakan hukum harus tetap dilakukan secara tertib, santun dan berbasis data serta fakta. Jangan sampai pengawalan berubah menjadi penghakiman di ruang publik,” kata Harriani.
Perlindungan dan Pendampingan Korban
Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota Tim Advokasi, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pendampingan terhadap Uun dan keluarga tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga memastikan korban memahami hak-haknya selama proses perkara berlangsung.
“Sebagai pendamping hukum, kami memastikan korban dan keluarga memahami hak-haknya serta tidak menghadapi proses hukum seorang diri. Pendampingan juga dilakukan dalam pemeriksaan, aspek administratif perkara dan konsultasi hukum,” ujar Cecilia.
Ia berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.
Menurutnya, kepastian mengenai perkembangan perkara juga penting agar korban dan keluarga dapat mengikuti proses hukum melalui jalur resmi.
SP2HP 24 Juli 2026
Berdasarkan keterangan Tim Advokasi, SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 memuat sejumlah perkembangan penyidikan perkara yang dilaporkan Uun.
Tim menyebut dalam SP2HP tersebut tercantum pemeriksaan terhadap tujuh orang, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka, serta persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Tim Advokasi menyatakan sampai 7 Agustus 2026 belum menerima SP2HP lanjutan maupun pemberitahuan resmi terbaru setelah SP2HP tertanggal 24 Juli 2026.
Atas kondisi tersebut, Tim Advokasi berencana melakukan komunikasi langsung dengan penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tahapan penanganan perkara selanjutnya.
Rencana Koordinasi dengan Sejumlah Lembaga
Selain berkoordinasi dengan Polda Banten, Tim Advokasi FERADI WPI menyiapkan langkah kelembagaan dengan sejumlah institusi.
Rencana tersebut meliputi:
- Komisi III DPR RI, berkaitan dengan fungsi pengawasan di bidang hukum dan penegakan hukum;
- LPSK, untuk koordinasi terkait aspek perlindungan saksi dan korban;
- Kompolnas, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan fungsi kepolisian; dan
- Propam Mabes Polri, apabila terdapat hal yang menurut Tim Advokasi perlu disampaikan melalui mekanisme pengawasan internal Polri.
Donny menegaskan bahwa setiap pengaduan maupun komunikasi dengan lembaga terkait akan disampaikan berdasarkan dokumen dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan menggunakan jalur kelembagaan dan mekanisme hukum yang tersedia. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap kami serahkan kepada institusi yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menilainya,” katanya.
Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Tim Advokasi FERADI WPI juga menegaskan komitmennya untuk menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Revan mengatakan pendampingan terhadap korban tidak berarti pihaknya dapat menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.
“Penilaian mengenai fakta, alat bukti dan pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Fokus kami adalah memastikan hak korban terlindungi dan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan,” ujar Revan.
Dengan demikian, Tim Advokasi menyatakan seluruh langkah akan ditempuh secara bertahap melalui mekanisme yang tersedia, dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak korban, objektivitas, profesionalitas, transparansi serta penghormatan terhadap proses hukum.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm. Media tetap menjunjung prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Sebagai media yang independen, kami membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


