SURABAYA, SUARAMEDIAA.ID – Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya serta Pemantau Keuangan Negara (PKN) atas peran masing-masing dalam pengawalan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum GNTP, Rasyidi C,PM,C,LOP (Didik Castielo), bersama jajaran pengurus dan anggota GNTP, di Surabaya, Minggu (9/8/2026).
Menurut GNTP, proses hukum dalam perkara tersebut menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Berdasarkan pemberitaan yang menjadi rujukan GNTP, Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana terhadap mantan pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, yakni Syaiful Rachman dengan pidana 11 tahun penjara dan Hudiyono dengan pidana 10 tahun penjara. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan alat praktik serta sarana dan prasarana SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
GNTP menilai putusan pengadilan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek pemidanaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan keuangan negara berada dalam koridor hukum dan dapat diawasi oleh masyarakat.
GNTP: Keterbukaan Informasi Perkuat Pengawasan Publik
Ketua Umum GNTP Rasyidi C,PM,C,LOP atau Didik Castielo mengatakan, salah satu pelajaran penting dari perkara tersebut adalah pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai instrumen pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Menurut Didik, berdasarkan pemberitaan yang menjadi rujukan, PKN sebelumnya menempuh mekanisme permohonan informasi terkait dokumen pertanggungjawaban pengadaan. Proses tersebut kemudian berlanjut melalui mekanisme sengketa informasi hingga dokumen yang diperoleh digunakan sebagai bahan kajian dan investigasi.
“GNTP memberikan apresiasi kepada semua pihak yang bekerja berdasarkan hukum. Bagi kami, keterbukaan informasi bukan sekadar hak administratif masyarakat, tetapi merupakan instrumen penting untuk mengawasi uang rakyat. Ketika informasi dibuka, masyarakat dapat ikut melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Didik.
GNTP menilai keterbukaan informasi tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GNTP juga mengapresiasi PKN yang, berdasarkan pemberitaan yang menjadi rujukan, melakukan pengawalan melalui mekanisme permohonan informasi, proses sengketa informasi, kajian terhadap dokumen, hingga penyampaian temuan kepada aparat penegak hukum.
Menurut GNTP, partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan negara merupakan bagian penting dari sistem kontrol publik, sepanjang dilakukan berdasarkan data, dokumen, prosedur hukum, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami memberikan apresiasi kepada PKN. Perjuangan melalui jalur informasi publik, kemudian mengolah dokumen menjadi bahan kajian dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum, adalah bentuk partisipasi masyarakat yang patut dihargai,” ujar Didik.
Hormati Independensi Majelis Hakim
Selain kepada PKN, GNTP menyampaikan penghargaan kepada Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut melalui proses persidangan.
GNTP menekankan bahwa independensi lembaga peradilan merupakan salah satu unsur penting dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Kami menghormati independensi Majelis Hakim. Putusan pengadilan harus menjadi pengingat bagi setiap pejabat publik bahwa jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok,” kata Didik.
GNTP juga menilai pemberantasan korupsi tidak semata-mata berhenti pada pemidanaan. Upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penelusuran aset apabila relevan berdasarkan putusan dan proses hukum, serta pembenahan tata kelola anggaran dinilai penting untuk mencegah terulangnya perkara serupa.
GNTP Ajak Masyarakat Awasi Pengelolaan Uang Negara
GNTP selanjutnya mengajak masyarakat untuk tidak apatis terhadap pengelolaan anggaran publik. Menurut organisasi tersebut, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab.
Namun, GNTP mengingatkan agar setiap dugaan penyimpangan disampaikan berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat diverifikasi serta melalui prosedur hukum yang berlaku.
“GNTP mengajak masyarakat jangan takut mengawasi uang rakyat. Gunakan hak keterbukaan informasi, pelajari dokumen, lakukan kajian, dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sampaikan kepada lembaga yang berwenang. Jangan main hakim sendiri dan jangan membangun opini tanpa bukti,” tambah Didik.
GNTP berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara masyarakat sipil, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Keterbukaan adalah pintu pengawasan. Pengawasan adalah benteng pencegahan. Dan ketika ditemukan pelanggaran, hukum harus bekerja secara tegas dan adil,” pungkas Didik.


