JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID — Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menyatakan pihaknya hingga 7 Agustus 2026 masih menunggu penyampaian perkembangan resmi terbaru dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Sebelumnya, Tim Advokasi telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juli 2026. Menurut Revan, setelah dokumen tersebut diterima, pihaknya belum memperoleh SP2HP lanjutan maupun pemberitahuan resmi terbaru terkait perkembangan penanganan perkara.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami memandang bahwa SP2HP bukan sekadar surat administratif, melainkan instrumen penting yang menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses penyidikan,” ujar Revan.
Meski demikian, Revan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik serta tahapan penyidikan yang sedang berjalan.
Menurutnya, Tim Advokasi tidak meminta agar materi penyidikan yang bersifat rahasia dibuka kepada publik. Pihaknya hanya berharap perkembangan perkara yang secara hukum dapat diinformasikan kepada pelapor disampaikan melalui mekanisme resmi.
SP2HP 24 Juli Memuat Sejumlah Tindakan Penyidikan
Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 yang diterima redaksi, penyidik Ditreskrimum Polda Banten disebut telah melakukan sejumlah tindakan dalam penanganan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya pemeriksaan terhadap tujuh orang, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka, serta persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Tujuh orang yang disebut telah dimintai keterangan dalam SP2HP tersebut masing-masing Fam Fuk Tjhong alias Uun selaku pelapor/korban, Tjiauw Eng alias Eeng, Supyadin bin H. Anung, dr. Juwita Wulandari, Deden M. Fatih, IPTU Agus Supriyadi, dan AIPTU Surasa.
Revan mengatakan SP2HP tertanggal 24 Juli memberikan gambaran mengenai tindakan penyidikan yang telah dilakukan hingga saat itu.
“Namun, hingga tanggal 7 Agustus 2026, kami belum menerima SP2HP lanjutan ataupun pemberitahuan resmi mengenai perkembangan terbaru setelah SP2HP tersebut,” katanya.
Tim Advokasi Soroti Fungsi SP2HP
Revan menilai penyampaian SP2HP memiliki fungsi penting dalam memberikan informasi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.
Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menurutnya mengatur mengenai penerbitan SP2HP dalam perkembangan penanganan perkara pada tahap penyidikan.
“Hal tersebut sejalan dengan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP,” ujar Revan.
Menurutnya, pemberian informasi perkembangan perkara bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan akuntabilitas serta kepastian hukum bagi pelapor.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa Tim Advokasi memahami adanya kewenangan dan tahapan tertentu yang harus dijalankan penyidik dalam proses penyidikan.
“Kami tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum, namun kami juga berharap setiap perkembangan yang secara hukum dapat diinformasikan kepada pelapor disampaikan melalui mekanisme resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.
Keterbukaan Informasi Tetap Memiliki Batasan
Revan mengatakan keterbukaan informasi dalam proses hukum harus ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, transparansi tidak berarti seluruh materi penyidikan harus dibuka kepada korban, kuasa hukum maupun masyarakat.
“Keterbukaan informasi dalam batas-batas yang diperbolehkan hukum merupakan bagian dari perlindungan hak korban. Yang kami maksud tentu bukan membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia, melainkan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sehingga korban mengetahui bahwa laporannya diproses secara profesional dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan penyampaian informasi perkembangan penyidikan kepada pelapor atau keluarganya.
Menurut Revan, kepastian informasi mengenai proses hukum memiliki arti penting bagi korban dan keluarganya.
“Dari sisi korban, kepastian informasi memiliki nilai yang sangat penting karena memberikan rasa aman, mengurangi beban psikologis, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Akan Koordinasi Langsung dengan Penyidik
Revan mengatakan pihaknya akan menempuh mekanisme resmi untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.
Tim Advokasi, kata dia, berencana melakukan koordinasi dan komunikasi langsung dengan penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Jika diperlukan, pihaknya akan datang langsung ke Polda Banten untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan hasil penyidikan.
“Kami akan datang langsung ke Polda Banten untuk meminta keterangan mengenai perkembangan hasil penyidikan. Kami tetap menghormati kewenangan penyidik dan tahapan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Revan.
Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan.
“Langkah ini bukanlah bentuk tekanan terhadap penyidik, melainkan ikhtiar untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi serta proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” katanya.
Minta Penjelasan Resmi dan Hindari Spekulasi
Tim Advokasi juga mengimbau agar informasi mengenai perkembangan perkara disampaikan melalui jalur resmi institusi yang berwenang.
Revan menilai hal tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami tidak mendorong dibukanya materi penyidikan yang bersifat rahasia. Namun apabila terdapat perkembangan yang menurut hukum sudah dapat disampaikan kepada pelapor maupun kepada publik, kami berharap penyidik dapat memberikan penjelasan resmi,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum.
Berharap Penyidikan Berjalan Profesional dan Objektif
Revan berharap penanganan perkara yang dilaporkan Uun terus berjalan secara profesional, objektif, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Harapan kami sederhana namun sangat mendasar, yaitu agar proses penyidikan terus berjalan secara profesional, objektif, independen, transparan, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak menghendaki perlakuan istimewa dalam perkara tersebut.
“Yang kami harapkan hanyalah agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, setiap perkembangan penting disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur, dan perkara ini diselesaikan secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak,” ujar Revan.
Perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lainnya yang dilaporkan kepada Ditreskrimum Polda Banten.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026, penyidik disebut telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan terhadap tujuh orang, olah TKP, pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka, serta persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Tim Advokasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, hingga 7 Agustus 2026 belum diterima SP2HP lanjutan maupun pemberitahuan resmi terbaru kepada pihak korban atau kuasa hukumnya.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Polda Banten untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, maupun informasi resmi terbaru terkait penanganan perkara tersebut. Status hukum setiap pihak dalam perkara ini tetap harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti yang sah serta tidak dimaknai sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang independen dan berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


