Pengacara Senior Donny Andretti: SP2HP Hak Pelapor, FERADI WPI Dorong Transparansi Perkara Uun - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Pengacara Senior Donny Andretti: SP2HP Hak Pelapor, FERADI WPI Dorong Transparansi Perkara Uun

JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID — Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., mendorong transparansi dalam penanganan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun di Ditreskrimum Polda Banten.

Donny menilai penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor merupakan bagian penting dari komunikasi antara penyidik dan pihak yang membuat laporan.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

Menurutnya, informasi perkembangan perkara diperlukan agar pelapor maupun kuasa hukum mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan berlangsung.

“SP2HP adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Adalah kewajiban penyidik dan hak pelapor berdasarkan undang-undang. Sehingga seharusnya tanpa diminta pun secara berkala penyidik memberikan SP2HP terbaru kepada pelapor dan atau kuasanya,” ujar Donny.

SP2HP 24 Juli 2026

Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 yang menjadi dasar pemberitaan ini, Ditreskrimum Polda Banten sebelumnya telah menyampaikan sejumlah perkembangan penanganan laporan polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.

Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah tindakan penyidikan, di antaranya pemeriksaan korban dan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan alat bukti, serta penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka.

SP2HP tersebut juga menyebutkan adanya persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Adapun tujuh orang yang disebut telah dimintai keterangan dalam dokumen tersebut terdiri atas Fam Fuk Tjhong alias Uun, Tjiauw Eng alias Eeng, Supyadin bin H. Anung, dr. Juwita Wulandari, Deden M. Fatih, IPTU Agus Supriyadi, dan AIPTU Surasa.

SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 tersebut menjadi salah satu dokumen resmi yang menggambarkan perkembangan penanganan perkara sampai dengan tanggal diterbitkannya dokumen tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan Tim Advokasi FERADI WPI yang menjadi dasar pemberitaan ini, hingga 7 Agustus 2026 pihak pelapor dan tim pendamping hukum menyatakan belum menerima SP2HP terbaru setelah dokumen tertanggal 24 Juli 2026.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian FERADI WPI karena tim advokasi ingin mengetahui perkembangan terbaru penyidikan setelah sejumlah tindakan hukum sebelumnya disebut telah dilakukan penyidik.

FERADI WPI Siapkan Mekanisme Pengawasan

Donny mengatakan FERADI WPI telah menyiapkan langkah pengawasan melalui mekanisme yang tersedia apabila diperlukan.

Salah satu langkah yang disebut adalah menyampaikan pengaduan kepada Divisi Propam Mabes Polri serta bersurat kepada Kapolri.

Menurut Donny, langkah tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

“Kami harap dengan adanya pengawasan dari Propam Mabes Polri akan membantu penanganan perkara ini secara terang benderang dan semoga juga dapat mengeliminasi dugaan adanya intervensi pihak-pihak tertentu,” katanya.

Pernyataan mengenai dugaan intervensi tersebut merupakan kekhawatiran yang disampaikan Donny. Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terverifikasi yang dapat menyimpulkan adanya intervensi dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Tekankan Profesionalisme Penyidik

Donny juga menekankan pentingnya profesionalisme dan independensi penyidik dalam menangani laporan pidana, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada pihak yang melaporkan perkara.

Menurutnya, kepastian informasi mengenai perkembangan perkara diperlukan untuk menjaga kepercayaan pelapor terhadap proses penegakan hukum.

“Idealnya menurut keyakinan dan pendapat saya pribadi, hati nurani dan simpatik serta empati penyidik harus dikedepankan. Tempatkan diri Anda sebagai korban, apa yang Anda inginkan. Nah, demikianlah sepatutnya penyidik bertindak dan bertingkah laku dalam melayani korban tindak pidana mendapatkan keadilan,” ujar Donny.

Ia menegaskan bahwa dorongan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan arah maupun strategi penyidikan.

Menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum acara pidana dan prosedur yang berlaku.

Perkara Masih Dalam Penanganan

Perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun disebut bermula dari peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 18 Juli 2026 di Kampung Babakan Pulo, Desa/Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Dalam SP2HP tertanggal 24 Juli 2026, penyidik mencantumkan sejumlah tindakan yang telah dilakukan dalam rangka penyidikan dan menyebut adanya persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara itu, informasi mengenai perkembangan setelah SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 belum tercantum dalam dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Karena itu, belum diterimanya SP2HP terbaru oleh pelapor hingga 7 Agustus 2026, sebagaimana disampaikan Tim Advokasi, tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penghentian penyidikan.

Status dan arah penanganan perkara tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, FERADI WPI menyatakan fokus perhatiannya adalah memperoleh kepastian informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk apakah terdapat tahapan penyidikan baru setelah perkembangan yang dituangkan dalam SP2HP 24 Juli 2026.

Dorong Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Donny berharap seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum dalam setiap proses penegakan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Hidup cuma sekali, mari bersama kita buat hal yang baik untuk bangsa kita tercinta Indonesia,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan perampasan kemerdekaan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun masih dalam proses penanganan Ditreskrimum Polda Banten.

Redaksi telah menyajikan keterangan Donny Andretti dan Tim Advokasi FERADI WPI sesuai kapasitasnya sebagai pihak pendamping hukum pelapor. Redaksi tetap membuka ruang bagi Polda Banten maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh pihak yang terkait perkara tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih