JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID — Fam Fuk Tjhong alias Uun, pelapor sekaligus pihak yang mengaku sebagai korban dalam perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan perampasan kemerdekaan yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten, mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai perkembangan penyidikan hingga 7 Agustus 2026.
Uun menyampaikan hal tersebut karena ingin mengetahui perkembangan penanganan laporan, termasuk tindak lanjut penyidik terhadap sejumlah informasi dan barang bukti yang menurutnya telah disampaikan dalam proses penyidikan.
“Saya tidak pernah mendapat informasi apa pun dari Penyidik Polda Banten. Saya merasa kecewa atas kinerja Penyidik Polda Banten, yang mana waktu sudah berjalan 20 hari, namun tersangka dan pencarian terduga pelaku sepertinya tidak ada pergerakan yang dilakukan Polda Banten dalam mengusut kasus ini,” ujar Uun.
Pertanyakan Tindak Lanjut Penyidikan
Uun mengatakan dirinya masih mempertanyakan perkembangan perkara setelah sebelumnya terdapat sejumlah tindakan penyidikan yang disebut telah dilakukan oleh penyidik.
Salah satu hal yang disorot adalah informasi mengenai penyitaan telepon seluler milik suami Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Uun mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai hasil atau tindak lanjut dari penyitaan tersebut.
“HP suami Ketua DPRD Lebak disebut sudah disita, namun sampai sekarang saya belum menerima informasi mengenai apakah dari penyitaan tersebut sudah ada perkembangan lebih lanjut atau penambahan tersangka. Mengenai HP Ketua DPRD sendiri, saya juga belum memperoleh informasi resmi apakah telah dilakukan penyitaan atau belum,” katanya.
Uun juga menyebut telah menyerahkan sejumlah informasi dan dokumen kepada penyidik, termasuk bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menurut keterangannya berkaitan dengan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Saya sebagai pelapor sampai sekarang belum mendapatkan informasi perkembangan penyidikan. Karena itu saya mempertanyakan sejauh mana perkembangan perkara ini dan langkah apa saja yang sudah dilakukan penyidik,” ujarnya.
Meski demikian, Uun menyatakan menyerahkan proses verifikasi terhadap informasi, dokumen maupun alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Soroti Bukti Percakapan WhatsApp
Uun juga menyoroti percakapan WhatsApp yang menurutnya telah diserahkan kepada penyidik.
Ia menyebut terdapat percakapan dari seseorang berinisial AS yang disebut menerima pesan dari Bendahara Umum Jaya Gati. Menurut Uun, dalam percakapan tersebut terdapat foto dirinya yang disebut berkaitan dengan target operasi.
“Padahal bukti chat WhatsApp AS yang menerima WA dari Bendum Jaya Gati telah saya berikan ke penyidik, namun Bendahara Umum Jaya Gati sendiri sepertinya diduga belum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Uun.
Menurutnya, informasi tersebut perlu didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang disidik.
Namun, hingga berita ini disusun, Redaksi KawanJariNews.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari Ditreskrimum Polda Banten mengenai apakah pihak yang disebut Uun tersebut telah dipanggil atau diperiksa penyidik.
SP2HP 24 Juli 2026
Sebelumnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juli 2026 yang diterima Redaksi KawanJariNews.com, Ditreskrimum Polda Banten mencantumkan sejumlah tindakan penyidikan dalam penanganan perkara yang dilaporkan Uun.
Dalam dokumen tersebut disebutkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan alat bukti, serta penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka.
SP2HP tersebut juga mencantumkan adanya persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Tujuh orang yang disebut telah dimintai keterangan dalam SP2HP tersebut terdiri atas Fam Fuk Tjhong alias Uun, Tjiauw Eng alias Eeng, Supyadin bin H. Anung, dr. Juwita Wulandari, Deden M. Fatih, IPTU Agus Supriyadi, dan AIPTU Surasa.
SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 tersebut menjadi gambaran perkembangan penyidikan sampai dengan tanggal diterbitkannya dokumen tersebut.
Sementara itu, Uun menyatakan hingga 7 Agustus 2026 belum memperoleh informasi perkembangan terbaru secara langsung dari penyidik setelah informasi yang tercantum dalam SP2HP tersebut.
Kondisi tersebut, menurut Uun, menjadi alasan dirinya mempertanyakan komunikasi perkembangan perkara kepada pelapor.
Namun, belum diterimanya informasi terbaru oleh Uun tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penghentian penyidikan. Perkembangan, strategi dan arah penyidikan tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Rencana Pengaduan ke Sejumlah Lembaga
Uun mengatakan dirinya bersama istri dan tim pendamping hukum berencana menempuh sejumlah mekanisme pengaduan dan permohonan perlindungan.
Ia menyebut rencana tersebut antara lain ditujukan kepada Biro Paminal Propam Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Alhamdulillah sampai saat ini tim pendamping hukum saya terus berupaya berjuang agar saya mendapat keadilan. Mungkin dalam waktu dekat saya beserta istri saya beserta tim akan melaporkan Polda Banten ke Biro Paminal Propam Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR Pusat, serta LPSK,” ujar Uun.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan perhatian dan pengawasan terhadap penanganan perkara yang dilaporkannya.
Uun juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan adanya intervensi terhadap proses penanganan perkara.
“Harapan saya dengan surat laporan lanjutan ke beberapa pihak seperti Propam Paminal, Wasidik, Kapolri, Kompolnas, serta Komisi III, mudah-mudahan berjalan dengan baik. Polda Banten segera bertindak, jangan lagi main-main dengan kasus ini seolah sudah ada intervensi dari pihak lain,” katanya.
Pernyataan mengenai dugaan intervensi tersebut merupakan penilaian dan kekhawatiran Uun. Hingga berita ini disusun, Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Banten yang membenarkan adanya intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
Minta Kepastian Perkembangan Perkara
Bagi Uun, persoalan yang menjadi perhatian saat ini bukan semata-mata mengenai penetapan status hukum pihak tertentu, melainkan kepastian bahwa setiap informasi dan bukti yang telah disampaikan kepada penyidik ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Sebelumnya, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, juga menyoroti pentingnya penyampaian SP2HP kepada pelapor maupun kuasa hukumnya sebagai sarana untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan.
Tim Advokasi FERADI WPI sebelumnya juga menyampaikan rencana menempuh mekanisme pengawasan melalui Propam Mabes Polri serta menyurati Kapolri apabila diperlukan.
Sementara itu, perkara yang dilaporkan Uun masih berada dalam proses penanganan Ditreskrimum Polda Banten. Setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun tuduhan yang muncul dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Redaksi menempatkan seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai bagian dari keterangan narasumber dan belum sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.
Redaksi juga tetap membuka ruang bagi Polda Banten dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, Hak Jawab maupun Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh pihak yang terkait perkara tetap dijunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)


