Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Dugaan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polresta Tangerang - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Dugaan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polresta Tangerang

TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID — Aparat Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pria berinisial PG (25) di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21). Mereka ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (6/8/2026).

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (10/8/2026).

Menurut Indra Waspada, peristiwa bermula ketika korban bekerja pada sebuah usaha koperasi atau bank keliling milik EDD sejak 25 Juli 2026. Namun, korban kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut.

Korban selanjutnya menemui EDD untuk menyampaikan keinginannya berhenti bekerja. Saat itu, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD.

Sekitar pukul 23.00 WIB, SD datang dan korban kembali menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut diduga memicu persoalan.

“Para tersangka merasa tidak terima dan mencurigai korban hendak meninggalkan pekerjaan untuk membuka usaha serupa serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka,” ujar Indra Waspada.

EDD kemudian mengumpulkan SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut.

Situasi kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga dipukul hingga terjatuh. Setelah korban berada di lantai, para tersangka diduga kembali melakukan pemukulan, penendangan, dan tindakan kekerasan lainnya secara bersama-sama.

Kekerasan tersebut disebut berlangsung selama beberapa jam, sejak Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu (29/7/2026) dini hari.

“Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban,” kata Indra Waspada.

Penyidik juga menduga salah satu tersangka memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu dan merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler. Rekaman itu kemudian diduga dikirim ke sebuah grup komunikasi yang beranggotakan karyawan usaha milik tersangka.

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban disebut mendapat kesempatan untuk melarikan diri. Korban kemudian berhasil keluar dari lokasi kejadian melalui sebuah jendela yang tidak terkunci.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Penyidik Satreskrim kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, serta pemeriksaan medis dan visum et repertum.

Para Tersangka Sempat Melarikan Diri

Setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada kepolisian, kelima tersangka diduga meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang.

Mereka disebut sempat berpindah dari wilayah Bandung menuju kawasan Ujung Berung. Pada 4 Agustus 2026, para tersangka kemudian berpindah ke wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan kelima tersangka di Pemalang pada Kamis (6/8/2026).

“Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis (6/8/2026) di wilayah Pemalang,” ujar Indra Waspada.

Motif Diduga Berkaitan dengan Persoalan Pekerjaan

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga motif awal tindakan kekerasan berkaitan dengan ketidakterimaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja.

Para tersangka diduga mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.

Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa EDD pernah melakukan tindakan serupa terhadap karyawan lain yang hendak mengundurkan diri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, EDD diduga setidaknya telah dua kali melakukan aksi serupa. Dalam setiap kejadian, tindakan tersebut diduga direkam menggunakan telepon seluler dan kemudian disebarkan ke grup WhatsApp karyawan dengan tujuan menimbulkan rasa takut kepada karyawan lainnya.

Dijerat Sejumlah Pasal

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana sesuai dengan dugaan perbuatan dan peran masing-masing tersangka.

Kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.

“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” kata Indra Waspada.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing tersangka, untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Polresta Tangerang juga masih melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.

(Humas/Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih