Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Pria 30 Tahun Jadi Tersangka - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Pria 30 Tahun Jadi Tersangka

TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID — Kematian seorang perempuan berinisial R di sebuah kontrakan kawasan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang semula diduga sebagai kasus bunuh diri, akhirnya terungkap sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan.

Polisi menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian hingga kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial A, berusia 30 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tergantung pada Selasa, 19 Mei 2026.

Pada awalnya, kondisi korban mengarah pada dugaan bunuh diri. Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan yang membuat dugaan tersebut perlu didalami.

“Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Kejanggalan di TKP Buka Jalan Pengungkapan

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk tidak berhenti pada dugaan awal. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi, mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi korban dengan sejumlah pihak.

Dari proses tersebut, penyidik menemukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan seorang pria berinisial A.

Komunikasi itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Dalam komunikasi tersebut, A diduga mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Polisi kemudian mencocokkan isi komunikasi tersebut dengan rekaman CCTV dan informasi lain yang diperoleh selama proses penyidikan.

Hasil pendalaman mengarah kepada A sebagai orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam kematian korban.

Diperiksa Polisi, A Disebut Mengakui Keterlibatan

Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap A. Berdasarkan keterangan polisi, dari hasil pemeriksaan dan pencocokan sejumlah bukti, A kemudian mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ujar Indra Waspada.

Berdasarkan keterangan tersangka yang disampaikan polisi, pada Minggu, 17 Mei 2026, A menghubungi korban dan mengajaknya bertemu.

A kemudian datang menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah korban tiba, keduanya disebut kemudian menuju kontrakan korban.

Menurut hasil penyidikan sementara, pada Senin, 18 Mei 2026, saat berada di dalam kontrakan, A diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

Setelah korban disebut tidak sadarkan diri, tersangka diduga menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawa dari rumah.

Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat bunuh diri.

“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra Waspada.

Barang Korban Diduga Dibuang ke Sungai Cisadane

Tidak berhenti di situ, polisi juga mengungkap adanya barang-barang milik korban yang diduga diambil tersangka setelah kejadian.

Barang tersebut antara lain KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban.

Menurut keterangan polisi, barang-barang tersebut kemudian dibawa tersangka dan dibuang ke aliran Sungai Cisadane.

“Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka di aliran Sungai Cisadane,” terang Indra Waspada.

Setelah meninggalkan kontrakan, tersangka disebut kembali menggunakan sepeda motor miliknya.

Korban dan Tersangka Disebut Punya Hubungan Asmara

Dalam proses penyidikan, polisi juga memperoleh fakta bahwa korban dan tersangka saling mengenal serta disebut memiliki hubungan asmara.

Menurut keterangan polisi, korban meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya.

Namun, permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi karena tersangka telah berkeluarga.

“Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra Waspada.

Fakta-fakta tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP terhadap tersangka.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka untuk melengkapi penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

(Humas/Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih