JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Tim Advokasi/Pendamping Hukum Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI mendampingi Fam Fuk Tjhong alias Uun dan istrinya, Tjiau Eng, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Permohonan tersebut diajukan menyusul dugaan penganiayaan, pengeroyokan, penculikan, dan/atau perampasan kemerdekaan yang menurut keterangan korban dan tim advokasi terjadi pada 18 Juli 2026 di Kabupaten Lebak, Banten.
Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan kedatangan tim ke LPSK merupakan bagian dari pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak Uun dan istrinya selama proses hukum berlangsung.
«“Hari ini 12 Agustus 2026 kami hadir di LPSK untuk mendampingi klien, dalam hal ini Fam Fuk Tjhong dan Tjiau Eng, untuk mendapatkan dan memperjuangkan hak serta keadilan,” kata Revan.»
Menurut Revan, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan karena kliennya mengaku mengalami dampak fisik dan tekanan psikis setelah peristiwa yang dilaporkan.
«“Klien kami mengalami dugaan penganiayaan, dugaan penculikan, dugaan pengeroyokan dan dugaan perampasan kemerdekaan sehingga berakibat pada kondisi luka fisik dan tekanan psikis yang dialami klien kami,” ujarnya.»
Permohonan Diterima Secara Administratif
Berdasarkan tanda terima dokumen yang ditunjukkan kepada redaksi, permohonan perlindungan tersebut disampaikan kepada LPSK pada 12 Agustus 2026 dengan nomor 30/PERMOHONAN/FERADIWPI_SUBURJAYA/VIII/2026.
Dokumen yang diserahkan antara lain surat permohonan perlindungan hukum, surat kuasa, identitas pemohon, kartu keluarga, dokumen perkembangan penanganan perkara dari Polda Banten, dokumen medis, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Dalam tanda terima tersebut juga tercantum dokumen terkait laporan polisi LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026.
Penerimaan dokumen tersebut menunjukkan bahwa permohonan telah diterima secara administratif. Namun, penerimaan administratif tidak serta-merta berarti LPSK telah menetapkan Uun dan Tjiau Eng sebagai penerima perlindungan.
Keputusan mengenai pemberian perlindungan tetap menjadi kewenangan LPSK melalui mekanisme dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum Soroti Dampak Psikis
Anggota Tim Kuasa Hukum, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya berharap LPSK dapat memberikan pendampingan yang dibutuhkan Uun dan istrinya, khususnya berkaitan dengan dampak psikologis yang mereka rasakan.
«“Kami berharap semoga LPSK dapat mendampingi klien kami untuk merecovery dampak psikisnya sehingga klien kami tidak lagi merasakan ketakutan selama menjalankan proses hukum berkaitan dengan kejadian yang klien kami alami pada tanggal 18 Juli 2026 lalu,” ujar Harriani.»
Ia juga berharap hak Uun dan istrinya sebagai korban dan saksi dapat diperhatikan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pengajuan permohonan kepada LPSK merupakan bagian dari upaya Tim Advokasi untuk memperoleh perlindungan bagi Uun dan istrinya.
«“Kami di sini memperjuangkan hak Pak Uun dan salah satunya kami datang ke LPSK untuk melindungi Pak Uun dan istri. Kami yakin dan percaya bahwa hukum di Indonesia akan memberikan keadilan yang terbaik,” kata Cecilia.»
Uun Mengaku Masih Mengalami Ketakutan
Uun yang hadir bersama tim kuasa hukumnya mengaku masih merasakan ketakutan setelah peristiwa yang dilaporkannya.
«“Saya ketakutan itu masih ada. Sampai dengan hari ini saya belum bisa nyaman tinggal di rumah. Saya masih merasa khawatir dan ketakutan,” ujar Uun.»
Ia juga mengaku masih merasakan sakit pada bagian rusuk kiri yang menurutnya memengaruhi posisi tidurnya.
Uun menyebut dirinya kini berusia 59 tahun dan mengaku tidak menyangka akan mengalami peristiwa tersebut.
«“Saya berusia 59 tahun dan saya tidak menyangka hal ini akan terjadi,” tambahnya.»
Uun juga menceritakan bahwa sebelum dibawa ke lokasi lain, dirinya mengaku mengalami kekerasan dan jenggotnya dipotong menggunakan gunting. Menurutnya, situasi tersebut membuat dirinya merasa takut karena khawatir benda tersebut dapat melukainya.
Seluruh keterangan tersebut merupakan pengakuan Uun dan masih menjadi bagian dari materi yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Donny Andretti: Negara Perlu Hadir dalam Perlindungan Korban
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan permohonan kepada LPSK merupakan upaya meminta negara memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
Menurut Donny, terdapat empat tersangka yang telah ditahan Polda Banten dalam perkara tersebut. Ia mengatakan kondisi Uun yang berusia 59 tahun serta dampak yang dirasakan setelah kejadian menjadi perhatian tim dalam mengajukan permohonan perlindungan.
«“Kejadian yang menimpa Pak Uun dengan usia yang sudah mencapai 59 tahun selayaknya menjadi perhatian kita bersama. Apapun itu, jika melakukan hal-hal main hakim sendiri maka tidak dapat dibenarkan,” kata Donny.»
Donny menegaskan bahwa setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan bukan dengan tindakan yang melanggar hukum.
«“Kami mengadukan apa yang dialami oleh Pak Uun kepada negara. Kita semua sadar hukum, sehingga jangan menyelesaikan masalah dengan melanggar hukum,” ujarnya.»
Ia berharap keberadaan LPSK dapat memberikan rasa aman kepada Uun dan istrinya selama menjalani proses hukum.
Uun Sebut Aktif Mendampingi Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Donny juga menjelaskan aktivitas Uun sebagai seorang aktivis di Kabupaten Lebak yang disebut aktif mendampingi masyarakat, khususnya dalam persoalan akses layanan kesehatan.
Menurut Donny, Uun kerap membantu warga yang menghadapi kendala administrasi BPJS ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Uun membenarkan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari kepeduliannya terhadap masyarakat.
«“Saya memperjuangkan kesehatan masyarakat di sekitar saya, khususnya di Kabupaten Lebak yang notabene banyak yang tidak mampu membayar biaya pengobatan di rumah sakit. Saya hanya ingin memperjuangkan hak masyarakat karena kesehatan adalah penting sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan UU di Indonesia,” jelas Uun.»
Istri Uun Mengaku Terpukul
Tjiau Eng, istri Uun, turut memberikan keterangan mengenai peristiwa yang menurutnya ia lihat saat kejadian berlangsung.
Ia mengaku terpukul melihat suaminya diperlakukan secara kasar oleh sejumlah orang.
«“Saya merasa sedih sekali melihat suami saya dikeroyok dengan banyak orang di hadapan saya, dipukuli, diinjak, dihina dengan semua yang datang,” kata Tjiau Eng.»
Tjiau Eng mengatakan dirinya berupaya merekam kejadian tersebut, namun mengaku tidak diperbolehkan. Ia berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi keluarganya.
«“Saya merasa tidak punya musuh. Saya percaya Tuhan akan mengabulkan doa kami,” ujarnya.»
Tjiau Eng menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di LPSK dan tampak emosional hingga menangis.
Tim Serahkan Dokumen Pendukung
Permohonan kepada LPSK menjadi salah satu langkah yang ditempuh Tim Advokasi/Pendamping Hukum Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI dalam mengawal perkara Uun dan istrinya.
Selain Revan Pratama Wijaya, Harriani Bianca Daryana, Cecilia Natasya Tionardi, dan Donny Andretti, sejumlah anggota tim turut melakukan pendampingan sesuai kapasitas masing-masing.
Dokumen yang diserahkan kepada LPSK sebagaimana tercantum dalam tanda terima antara lain mencakup dokumen laporan polisi, perkembangan penanganan perkara dari Polda Banten, dokumen medis, serta dokumen lain yang dianggap relevan, termasuk laporan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak.
Donny berharap proses permohonan perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada Uun dan Tjiau Eng selama proses hukum berlangsung.
«“Kami meyakini bahwa Tuhan beserta orang-orang yang benar, Tuhan mencintai keadilan dan kebenaran. Kami berdoa melalui perjuangan yang ada ini, kami yakin keadilan akan terbit bagi Pak Uun dan Ibu Uun serta keluarganya,” ujar Donny.»
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal perkara tersebut secara objektif dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan telah diterimanya dokumen secara administratif, permohonan perlindungan selanjutnya berada dalam mekanisme penanganan dan penilaian LPSK. Sementara itu, perkara dugaan kekerasan yang dilaporkan Uun tetap menjadi bagian dari proses penyidikan Polda Banten sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang independen dan berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


