JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Permohonan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara yang dilaporkan menyangkut dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, serta pemaksaan atau intimidasi terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun. Tim advokasi meminta ruang audiensi sekaligus perhatian dan pengawasan kelembagaan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan salinan surat yang diterima redaksi, permohonan diajukan melalui surat bernomor 35/SI/DPP-FERADI WPI/2026. Salah satu surat ditujukan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Surat lainnya ditujukan kepada Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. Kedua dokumen tersebut tercatat telah diterima pada 12 Agustus 2026.
Pada surat yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI, terdapat tanda penerimaan Sekretariat Jenderal DPR RI dengan catatan waktu sekitar pukul 16.20 WIB. Sementara surat kepada Ketua DPR RI juga tercatat memperoleh tanda penerimaan pada tanggal yang sama.
Tim Advokasi Minta Ruang Audiensi
Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan penyerahan surat tersebut merupakan bagian dari upaya membawa perkembangan perkara Uun ke jalur kelembagaan di tingkat nasional.
“Pada hari ini kami berada di Gedung DPR RI untuk menyerahkan surat permohonan audiensi dengan Yang Terhormat Pimpinan Komisi III DPR RI. Surat ini sudah diterima secara sah melalui staf Komisi III DPR RI,” kata Revan.
Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus bagian dari Tim Advokasi, Harriani Bianca Daryana, menyampaikan bahwa tim juga mengajukan permohonan audiensi kepada Ketua DPR RI dengan substansi yang sama.
Menurutnya, audiensi diharapkan dapat menjadi ruang bagi tim untuk menyampaikan perkembangan perkara sekaligus memperjuangkan pemenuhan hak hukum bagi Uun.
“Kami berharap kepada Yang Terhormat Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ibu Puan Maharani untuk dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini dan memperjuangkan hak serta keadilan bagi Pak Uun,” ujarnya.
Mencakup RDPU dan Pengawasan Penyidikan
Selain audiensi, berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Tim Advokasi juga mencantumkan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap proses penyidikan.
Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara yang oleh tim advokasi disebut mencakup dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, serta pemaksaan atau intimidasi terhadap Uun.
Tim berharap forum kelembagaan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk berbagai langkah hukum yang telah ditempuh dalam pendampingan terhadap Uun.
Pengawalan Dilakukan Berjenjang
Penyerahan surat ke DPR RI merupakan bagian dari rangkaian pengawalan perkara yang dilakukan Tim Advokasi.
Sebelumnya, Senin (10/8/2026), tim mendatangi Polda Banten untuk menyampaikan surat permohonan pengawasan penyidikan, SP2HP lanjutan, gelar perkara, serta pendalaman dan pengujian persesuaian keterangan.
Dalam agenda tersebut, tim meminta adanya evaluasi terhadap perkembangan penyidikan, pemberian SP2HP lanjutan, pertimbangan gelar perkara, serta pendalaman terhadap sejumlah keterangan dan alat bukti yang dinilai berkaitan dengan rangkaian peristiwa.
Tim juga meminta pendalaman terhadap komunikasi, bukti elektronik, rekaman CCTV, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialami Uun.
Selanjutnya, Rabu (12/8/2026), Tim Advokasi mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyerahkan permohonan perlindungan bagi Uun dan istrinya, Tjiau Eng.
Pada hari yang sama, tim kemudian mendatangi Gedung DPR RI untuk menyerahkan permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI.
Minta Penanganan Berjalan Profesional dan Transparan
Revan mengatakan langkah tersebut ditempuh agar penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus bagian dari Tim Advokasi, Cecilia Natasya Tionardi, menambahkan bahwa permohonan kepada DPR RI tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya menggunakan mekanisme kelembagaan yang tersedia untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta perhatian terhadap proses penegakan hukum.
“Kami berharap semua instansi maupun lembaga yang sedang menangani perkara ini dapat menegakkan keadilan yang seadil-adilnya untuk korban,” kata Revan.
Tim Advokasi sebelumnya juga menyatakan masih terdapat sejumlah aspek yang menurut mereka perlu didalami, antara lain rangkaian komunikasi, keberadaan kendaraan yang diduga digunakan, bukti digital, rekaman CCTV, serta persesuaian antara keterangan korban, saksi, dan pihak lain yang telah diperiksa.
Tidak Mendahului Proses Pembuktian
Dalam pengawalan perkara tersebut, Tim Advokasi menyatakan tetap menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, maupun pemaksaan yang tercantum dalam permohonan merupakan bagian dari perkara yang masih dalam proses hukum.
Permohonan audiensi dan pengawasan kepada DPR RI juga tidak serta-merta menentukan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, peran masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Dengan telah diterimanya surat pada 12 Agustus 2026, Tim Advokasi selanjutnya menunggu tindak lanjut dari Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI terkait permohonan audiensi tersebut.
Donny Andretti: Wartawan Diharapkan Kawal Informasi Secara Berimbang
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan dirinya turut mengawal langsung perkembangan perkara tersebut.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta serta up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang Uun atau Fam Fuk Tjhong,” ujar Donny Andretti.
Ia menekankan pentingnya pemberitaan yang mengedepankan fakta, keberimbangan, dan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan diterimanya surat oleh DPR RI, Tim Advokasi FERADI WPI berharap komunikasi kelembagaan dapat segera dilakukan sehingga perkembangan perkara dapat disampaikan secara terbuka dalam koridor hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan Tim Advokasi serta salinan surat yang diterima redaksi. Media ini tetap menjunjung prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


