Tim Advokasi Uun FERADI WPI Serahkan Permohonan Audiensi ke Komisi III DPR RI dan Puan Maharani - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Tim Advokasi Uun FERADI WPI Serahkan Permohonan Audiensi ke Komisi III DPR RI dan Puan Maharani

JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun dari FERADI WPI menyerahkan surat permohonan audiensi kepada pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Permohonan tersebut diajukan untuk menyampaikan perkembangan perkara yang dilaporkan Uun ke Polda Banten sekaligus meminta perhatian dan pengawasan sesuai kewenangan lembaga terkait.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan penculikan dan/atau perampasan kemerdekaan yang disebut terjadi pada 18 Juli 2026 di Kabupaten Lebak, Banten. Tim Advokasi menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan surat permohonan audiensi untuk pimpinan Komisi III DPR RI telah diterima oleh staf Komisi III.

«“Pada hari ini kami berada di Gedung DPR RI untuk menyerahkan surat permohonan audiensi dengan Yang Terhormat pimpinan Komisi III DPR RI, Bapak Habiburohman. Surat ini sudah diterima secara sah oleh staf Komisi III DPR RI,” kata Revan.»

Minta Ruang Audiensi

Menurut Revan, audiensi tersebut diperlukan agar Tim Advokasi dapat menyampaikan perkembangan perkara secara langsung, termasuk berbagai langkah hukum yang telah ditempuh dalam mendampingi Uun.

Tim juga menyampaikan surat dengan substansi serupa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Permohonan itu, kata Revan, ditujukan untuk memperoleh ruang penyampaian informasi mengenai perkara serta memperjuangkan kepentingan hukum klien melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.

«“Kami juga memberikan surat kepada Yang Terhormat Doktor HC Puan Maharani, di mana permohonannya juga sama, kami mengirimkan surat permohonan audiensi demi mendapatkan hak dan keadilan bagi klien kami, Bapak Fam Fuk Tjhong atau Uun,” ujarnya.»

Revan berharap pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut tanpa mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

«“Kami berharap kepada Yang Terhormat Bapak Habiburohman dan Yang Terhormat Ibu Puan Maharani untuk dapat memperjuangkan hak dan keadilan untuk Pak Uun, seorang aktivis,” kata Revan.»

Pengawalan Perkara Dilakukan Bertahap

Penyerahan surat ke DPR RI menjadi bagian dari rangkaian pengawalan perkara yang dilakukan Tim Advokasi FERADI WPI.

Sebelumnya, pada Senin (10/8/2026), Tim Advokasi mendatangi Polda Banten dan melakukan audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan sejumlah permintaan terkait perkembangan penanganan perkara, antara lain pengawasan penyidikan, SP2HP lanjutan, gelar perkara, pendalaman keterangan, pengujian persesuaian keterangan, serta pendalaman mengenai kendaraan yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa.

Menurut keterangan Revan, pihak Polda Banten menyampaikan bahwa sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk penyitaan telepon seluler dan pemeriksaan rekaman CCTV. Kepolisian juga disebut akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan perkara dan menggelar perkara apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

Pada Rabu (12/8/2026), sebelum mendatangi Gedung DPR RI, Tim Advokasi juga menyerahkan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi Uun dan istrinya, Tjiau Eng.

Dari Polda Banten, LPSK hingga DPR RI

Revan menjelaskan, setiap langkah ditempuh melalui jalur kelembagaan dengan tujuan yang berbeda.

Audiensi di Polda Banten diarahkan untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan serta pengawasan proses penyidikan. Sementara permohonan kepada LPSK berkaitan dengan perlindungan bagi Uun dan istrinya selama proses hukum berlangsung.

Adapun permohonan audiensi kepada DPR RI dimaksudkan untuk menyampaikan perkembangan perkara sekaligus meminta perhatian dan pengawasan sesuai fungsi dan kewenangan lembaga legislatif.

Dengan demikian, Tim Advokasi menyatakan pengawalan perkara dilakukan tidak hanya melalui proses penyidikan, tetapi juga dengan memanfaatkan mekanisme kelembagaan yang tersedia.

Uun Disebut Aktif Menyuarakan Persoalan Pelayanan Kesehatan

Dalam kesempatan tersebut, Tim Advokasi juga menjelaskan aktivitas Uun sebagai seorang aktivis di Kabupaten Lebak.

Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota Tim Advokasi Uun, Cecilia Natasya Tionardi, mengatakan Uun selama ini aktif menyuarakan persoalan pelayanan kesehatan, termasuk persoalan yang menurutnya dirasakan masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan dan administrasi BPJS.

«“Beliau adalah seorang aktivis yang mengkritisi pelayanan BPJS yang dirasakan membebani masyarakat yang tidak mampu. Namun ketika beliau menyampaikan kritik, beliau justru diduga dianiaya, dikeroyok dan juga diculik,” ujar Cecilia.»

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak Tim Advokasi mengenai latar belakang aktivitas Uun. Adapun hubungan antara aktivitas tersebut dengan peristiwa yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Minta Penanganan Perkara Dilakukan Secara Menyeluruh

Tim Advokasi menegaskan tidak meminta lembaga negara maupun aparat penegak hukum mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pembuktian selesai.

Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi Uun, Harriani Bianca Daryana, mengatakan pihaknya berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti.

«“Kami berharap semua instansi maupun lembaga yang sedang menangani perkara ini agar menegakkan keadilan yang seadil-adilnya untuk korban,” ujar Harriani.»

Tim Advokasi sebelumnya juga meminta penyidik mendalami sejumlah keterangan dan alat bukti, termasuk komunikasi, bukti elektronik, rekaman CCTV, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa.

Menurut tim, pendalaman tersebut diperlukan agar konstruksi perkara dapat dibangun berdasarkan persesuaian antara keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Menunggu Respons DPR RI

Setelah surat permohonan audiensi disampaikan kepada Komisi III DPR RI dan Puan Maharani, Tim Advokasi kini menunggu tindak lanjut dari masing-masing pihak.

Sementara itu, proses penyidikan perkara tetap berada dalam kewenangan Polda Banten, sedangkan permohonan perlindungan terhadap Uun dan Tjiau Eng berada dalam mekanisme penanganan LPSK.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengapresiasi perhatian media terhadap perkara tersebut.

«“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta serta up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang UUN atau Fam Fuk Tjhong,” ujar Donny.»

Tim Advokasi berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang independen dan berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih