SITUBONDO, SUARAMEDIAA.ID – Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) mengajak masyarakat untuk tidak apatis terhadap persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara maupun penyelenggaraan pemerintahan.
GNTP menilai masyarakat memiliki ruang untuk ikut melakukan pengawasan dan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan data dan fakta, serta tetap menghormati proses hukum.
Ketua Umum GNTP Rasyidi, C.PM., C.LOP. mengatakan masyarakat tidak perlu takut menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
«“Masyarakat punya hak untuk ikut mengawasi. Tetapi jangan asal menuduh. Kalau ada dugaan, kumpulkan datanya, cek faktanya, kemudian sampaikan melalui mekanisme yang benar,” ujar Rasyidi, Sabtu (15/8/2026).»
UU Tipikor Menjadi Salah Satu Dasar Pemberantasan Korupsi
Rasyidi menjelaskan, salah satu landasan utama pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua regulasi tersebut masih menjadi bagian penting dari kerangka hukum pemberantasan korupsi, meskipun beberapa ketentuannya telah mengalami perubahan atau dicabut sebagian oleh peraturan yang lebih baru.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa dugaan penyimpangan harus dilihat berdasarkan fakta dan unsur hukum yang relevan. Tidak setiap kesalahan administrasi secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Harus dilihat unsur perbuatannya, kewenangannya, bukti-buktinya, kerugian negara apabila menjadi unsur yang dipersyaratkan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kritik dan pengawasan publik berubah menjadi tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
PP 43 Tahun 2018 Beri Ruang bagi Peran Serta Masyarakat
GNTP juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan tersebut berlaku sejak 18 September 2018 dan menggantikan PP Nomor 71 Tahun 2000.
Rasyidi menilai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mempunyai ruang untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk menyampaikan informasi mengenai dugaan korupsi melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Kalau masyarakat melihat ada sesuatu yang tidak wajar, jangan langsung membuat vonis sendiri. Jadikan informasi itu sebagai bahan untuk ditelusuri, diverifikasi dan dilaporkan kepada lembaga yang berwenang,” katanya.
GNTP: Data dan Fakta Harus Menjadi Dasar
GNTP menegaskan, informasi mengenai dugaan penyimpangan akan lebih kuat apabila didukung data dan dokumen yang dapat diverifikasi, seperti dokumen anggaran, dokumen pengadaan, bukti transaksi, kronologi kejadian, keterangan pihak terkait, maupun informasi lain yang relevan.
Karena itu, GNTP mengusung prinsip:
DATA ADALAH BUKTI
FAKTA ADALAH KEKUATAN
HUKUM ADALAH JALAN
KEADILAN ADALAH TUJUAN
Rasyidi mengatakan GNTP tidak ingin membangun gerakan transparansi dan pemberantasan korupsi dengan cara-cara yang justru bertentangan dengan hukum.
“Kita ingin mengawal transparansi dengan cara yang benar. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, mari kita buka datanya. Kalau ternyata tidak terbukti, kita juga harus menghormati hasil pemeriksaan dan proses hukum,” tegasnya.
Menurut Rasyidi, sikap tersebut penting agar partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan tetap kredibel dan tidak berubah menjadi sarana untuk menyerang atau menuduh pihak tertentu tanpa dasar yang memadai.
GNTP Siap Kawal Transparansi Publik
GNTP menyatakan akan terus mendorong keterbukaan informasi, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar mencari siapa yang salah. Yang lebih penting adalah bagaimana uang negara dikelola secara transparan, program pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat dan setiap penyimpangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Rasyidi.
Dengan demikian, GNTP mengajak masyarakat untuk berani bersuara sekaligus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian: mencari fakta, mengumpulkan data, melakukan verifikasi, dan menyampaikan dugaan kepada lembaga yang berwenang tanpa mendahului proses hukum.


