Hampir Setahun, Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa Lampung Timur dalam Perkara M. Umar Belum Berujung Kepastian - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Hampir Setahun, Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa Lampung Timur dalam Perkara M. Umar Belum Berujung Kepastian

LAMPUNG, SUARAMEDIAA.ID — Hampir setahun sejak dilaporkan pada Agustus 2025, penanganan pengaduan Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, terkait dugaan pelanggaran oleh jaksa berinisial RS (Rakhmad Setiawan, S.H., M.Kn.), hingga kini belum memberikan kepastian mengenai hasil akhir maupun tindak lanjut pemeriksaan.

RS diketahui menjabat sebagai Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan pangkat Ajun Jaksa (III/b).

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

Siti menyatakan telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung pada Februari 2026 dan memberikan keterangan terkait pengaduan yang diajukannya. Namun, hingga perkembangan terakhir yang diketahuinya, ia mengaku belum memperoleh penjelasan secara lengkap mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun keputusan terhadap jaksa yang dilaporkannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung melalui surat tertanggal 21 April 2026 menyampaikan bahwa tim pemeriksa pengawasan telah melakukan inspeksi kasus dan hasil pemeriksaan berupa data serta fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Saat itu, Kejati Lampung menyatakan masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Berawal dari Pengaduan Siti Khotijah

Pengaduan Siti bermula dari persoalan yang berkaitan dengan proses hukum yang dijalani suaminya, M. Umar bin Abu Tholib.

Dalam pengaduannya, Siti menyampaikan dugaan adanya permintaan dan penerimaan sejumlah uang yang menurut keterangannya berkaitan dengan penanganan perkara suaminya.

Siti bersama tim pendamping hukum kemudian menyampaikan pengaduan kepada sejumlah institusi, di antaranya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurut keterangan Siti, uang tersebut diserahkan melalui pihak lain yang disebutnya sebagai perantara. Ia mengaku pemberian dilakukan dalam dua kesempatan.

Pemberian pertama, menurut Siti, berlangsung di sebuah tempat yang disebut sebagai Rumah Putih di Kota Metro. Dalam pertemuan itu disebut hadir Siti, IQ, HL, Romi yang merupakan kerabat Siti, serta seorang pengemudi bernama Ansori.

Sementara pemberian kedua disebut berlangsung di sebuah rumah makan di Sukadana. Menurut Siti, pada pertemuan tersebut dirinya dan HL hadir sebagai pihak yang terlibat dalam penyerahan uang.

Namun, Siti mengakui dirinya tidak mengetahui secara langsung ke mana uang tersebut kemudian diserahkan setelah berpindah melalui pihak-pihak yang disebut sebagai perantara.

Karena itu, dugaan mengenai adanya penerimaan uang oleh jaksa yang dilaporkan masih merupakan bagian dari keterangan pelapor dan memerlukan verifikasi, pembuktian, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Perkara M. Umar Telah Melalui Sejumlah Tahapan Hukum

Pengaduan tersebut berkaitan dengan perkara pidana yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib.

M. Umar sebelumnya menjalani persidangan perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung, dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn.

Pengadilan Negeri Sukadana kemudian menjatuhkan pidana terhadap M. Umar berupa pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dengan pidana denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, M. Umar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK.

Putusan banding tertanggal 12 Agustus 2025 tersebut pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tanggal 8 Juli 2025.

Keluarga M. Umar kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam perkara kasasi Nomor 10989 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang mengurangi pidana M. Umar menjadi 5 tahun penjara dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan.

Setelah putusan kasasi tersebut, tim kuasa hukum kemudian menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Siti Jalani Pemeriksaan di Kejati Lampung

Pengaduan terhadap jaksa berinisial RS kemudian ditangani melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.

Siti menerima panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, salah satunya melalui surat bernomor B-1390/L.8.7/H.I.2/02/2026.

Pada 24 Februari 2026, Siti hadir memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan dengan didampingi tim hukum.

Dalam rangkaian pemeriksaan, Siti juga menyebut adanya pemeriksaan terhadap HL. Menurut keterangannya, HL sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan sebelum akhirnya hadir dalam pemeriksaan.

Siti mengaku pernah diminta membantu menyampaikan surat panggilan kepada HL dan IQ.

Menurut Siti, pada tahap berikutnya HL akhirnya dijemput dari tempat kerjanya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

Siti juga menyebut dirinya, HL, dan RS sempat berada dalam satu rangkaian pemeriksaan bersama sejumlah pihak lainnya. Romi, yang disebut sebagai kerabat Siti, juga dikatakan turut memberikan keterangan.

Namun, Siti mengaku tidak mengetahui secara lengkap hasil pemeriksaan terhadap HL maupun pihak lain karena dokumen pemeriksaan tersebut tidak diberikan kepadanya.

Siti Jelaskan Peran HL dan IQ

Dalam keterangannya, Siti menyebut HL merupakan orang yang dikenalnya karena memiliki hubungan keluarga dengan M. Umar.

Sementara IQ, menurut Siti, diperkenalkan kepadanya oleh HL.

Siti mengatakan dirinya pada awalnya tidak mengetahui secara jelas identitas dan latar belakang IQ. Ia mengaku hanya memperoleh informasi dari HL bahwa IQ kerap membantu orang yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Siti menyatakan mengetahui keberadaan HL di wilayah Metro, sedangkan lokasi tempat tinggal IQ tidak diketahuinya secara pasti.

Ia juga mengaku masih beberapa kali bertemu HL setelah proses pemeriksaan, terutama dalam urusan pribadi. Namun, Siti mengatakan tidak lagi bertemu dengan IQ maupun RS setelah rangkaian pemeriksaan tersebut.

Keberadaan Uang Masih Menjadi Bagian yang Perlu Diklarifikasi

Salah satu bagian penting dalam pengaduan tersebut adalah mengenai aliran uang yang menurut Siti diberikan melalui perantara.

Siti menyatakan uang tersebut diberikan karena adanya komunikasi dan janji yang menurut pemahamannya berkaitan dengan penanganan perkara suaminya.

Namun, Siti juga mengakui tidak mengetahui secara langsung keberadaan uang tersebut setelah diserahkan.

Menurut keterangannya, uang diberikan kepada HL dan kemudian diteruskan kepada IQ. Setelah itu, Siti mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut benar-benar sampai kepada pihak Kejaksaan atau pihak lain yang disebut dalam pengaduannya.

Dengan demikian, persoalan mengenai siapa penerima akhir uang tersebut, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan proses penanganan perkara menjadi bagian yang masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut.

Kejati Lampung Sebut Hasil Inspeksi Telah Dilaporkan

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan surat kepada kuasa hukum M. Umar mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.

Surat bernomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026 menjelaskan bahwa laporan mengenai keberatan terhadap kinerja dan perilaku jaksa penuntut umum dalam perkara M. Umar telah diterima melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejati Lampung juga menyatakan bahwa tim pemeriksa pengawasan telah melakukan inspeksi kasus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.

Surat perintah tersebut kemudian diperpanjang melalui surat perintah berikutnya tertanggal 6 Maret 2026.

Dalam surat 21 April 2026 itu, Kejati Lampung menyebut hasil pemeriksaan berupa data dan fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026.

Pada saat itu, Kejati Lampung menyatakan masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.

Kuasa Hukum Soroti Proses yang Dinilai Berulang

Kuasa hukum M. Umar, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan pengaduan tersebut.

Menurut Donny, tim hukum telah berkoordinasi dengan sejumlah institusi, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Jaksa Agung Muda Intelijen.

Saat mendampingi proses Peninjauan Kembali di Lampung, tim hukum juga mendampingi Siti untuk mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung guna menanyakan perkembangan laporan.

Donny menyebut pihaknya saat itu memperoleh informasi bahwa jaksa berinisial RS disebut telah ditempatkan dalam status non-job.

Ia juga mengatakan terdapat mekanisme internal yang harus ditempuh sebelum pemeriksaan terhadap jaksa yang dilaporkan dapat dilakukan.

“Untuk mulai pemeriksaan, seperti kalau di kepolisian dari penyelidikan naik ke penyidikan, harus ada izin dari Inspektorat di Kejagung baru bisa mulai memeriksa RS,” ujar Donny.

Menurut Donny, tim kemudian mendampingi Siti ke Jakarta untuk menemui pihak Inspektorat.

Salah satu anggota tim advokasi Siti Khotijah, Revan Pratama Wijaya, S.H., turut mendampingi rangkaian tersebut.

Donny mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya dari Inspektorat, izin pemeriksaan disebut telah diterbitkan dan dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Menurut keterangan Inspektorat, sudah kami terbitkan izinnya dan sudah kami kirim ke Kejati Lampung,” ujar Donny.

Atas rangkaian tersebut, Donny mempertanyakan perkembangan proses penanganan laporan karena pihaknya merasa harus berulang kali mendatangi institusi yang berbeda untuk memperoleh kepastian.

“Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” kata Donny.

Siti Khotijah Minta Kepastian

Siti Khotijah mengaku kecewa karena hingga kini belum memperoleh penjelasan yang menurutnya dapat menjawab substansi pengaduan yang telah disampaikannya.

“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa bersalah karena menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah?” ujar Siti.

Meski demikian, Siti juga mengakui dirinya tidak mengetahui secara langsung apakah uang tersebut benar-benar diterima oleh jaksa yang dilaporkannya.

Ia mengatakan uang tersebut diserahkan kepada HL dan kemudian diteruskan kepada IQ. Setelah itu, Siti mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut selanjutnya diberikan kepada pihak Kejaksaan atau pihak lainnya.

Siti juga menyatakan tidak mengetahui secara lengkap isi hasil pemeriksaan terhadap HL maupun pihak lain yang diperiksa.

Menunggu Kejelasan Hasil Pengawasan

Siti berharap proses pengawasan internal terhadap laporan yang telah diajukannya dapat memberikan kepastian dan penjelasan berdasarkan data serta fakta yang telah dikumpulkan selama pemeriksaan.

Di sisi lain, seluruh dugaan mengenai permintaan atau penerimaan uang oleh jaksa berinisial RS dalam pemberitaan ini belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Keterangan tersebut merupakan keterangan pelapor yang masih harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan, pembuktian, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Begitu pula mengenai aliran uang, keberadaan penerima akhir, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan penanganan perkara M. Umar masih memerlukan penjelasan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

Hingga perkembangan terakhir yang diketahui, belum terdapat keterangan baru yang menjelaskan secara lengkap hasil akhir pemeriksaan internal maupun keputusan final terhadap laporan Siti Khotijah terkait jaksa berinisial RS.

Laporan pengawasan tersebut juga perlu ditempatkan sebagai proses yang terpisah dari perkara pidana M. Umar bin Abu Tholib yang telah melalui tahapan persidangan di tingkat pertama, banding, kasasi, dan kini ditempuh melalui upaya hukum Peninjauan Kembali.

Dengan demikian, kepastian mengenai dugaan pelanggaran jaksa tetap harus didasarkan pada bukti, hasil pemeriksaan, dan keputusan institusi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, kuasa hukum, serta dokumen yang disebutkan dalam materi pemberitaan. Media tidak menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh pihak yang dilaporkan sebelum terdapat keputusan atau putusan dari institusi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kejaksaan, jaksa yang disebut, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih