Penanganan Perkara Uun/Fam Fuk Tjhong di Polda Banten Diduga Janggal, Uun Akan Mengadu ke Kapolri dan Kabareskrim - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Penanganan Perkara Uun/Fam Fuk Tjhong di Polda Banten Diduga Janggal, Uun Akan Mengadu ke Kapolri dan Kabareskrim

BANTEN, SUARAMEDIAA.ID — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan penculikan yang dialami aktivis kesehatan Fam Fuk Tjhong alias Uun menjadi perhatian tim kuasa hukum dan keluarga korban. Mereka menilai masih terdapat sejumlah hal dalam proses penanganan perkara di Ditreskrimum Polda Banten yang perlu mendapatkan penjelasan.

Hingga Minggu (16/8/2026), perkara tersebut disebut telah berjalan hampir satu bulan sejak ditangani Ditreskrimum Polda Banten. Uun mengaku kecewa karena menurut keterangannya, sejumlah bukti dan fakta yang ia sampaikan belum seluruhnya ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkannya.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

Uun juga menyatakan berencana mengadukan perkembangan perkara tersebut kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri.

“Dalang yang menggerakkan pelaku belum tersentuh hukum,” ujar Uun.

Uun Soroti Sejumlah Hal dalam Penanganan Perkara

Menurut Uun, dirinya menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah orang. Ia mengaku dikeroyok lebih dari 30 orang, kemudian digotong masuk ke sebuah mobil dan dibawa pergi.

Uun juga mengaku mengalami sejumlah tindakan kekerasan lainnya, termasuk pemotongan janggut, perampasan telepon seluler, serta dipaksa bersujud.

Atas kejadian tersebut, Uun mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penanganan perkara yang menurutnya belum mendapatkan kejelasan.

Pertama, Uun mempertanyakan kendaraan yang menurutnya digunakan untuk membawa dirinya. Ia menyebut kendaraan tersebut terlihat dalam video yang beredar di media sosial dan media massa, tetapi menurut keterangannya belum disita atau dijadikan barang bukti.

Kedua, Uun mempertanyakan pihak yang diduga menjadi dalang atau pihak yang menurut keterangannya menggerakkan massa dalam aksi pengeroyokan dan penculikan tersebut.

Ketiga, Uun mempertanyakan lokasi yang disebutnya sebagai tempat dirinya mengalami sejumlah tindakan kekerasan, termasuk pemotongan janggut, perampasan telepon seluler, pemaksaan bersujud, dan pemukulan.

Keempat, Uun menyoroti jumlah tersangka yang menurutnya baru sekitar empat hingga lima orang, sementara ia mengaku dikeroyok oleh lebih dari 30 orang.

“Saya dihajar oleh lebih dari 30 orang, saya digotong masuk ke mobil, saya diculik, janggut saya dipotong, handphone saya dirampas, saya disuruh sujud. Sudah hampir satu bulan ditangani Polda Banten, saya kecewa,” kata Uun.

Uun menilai penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan seluruh alat bukti serta keterangan saksi yang tersedia.

Namun, penilaian mengenai adanya kejanggalan maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu tersebut merupakan pandangan dari korban dan tim pendamping hukum dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui proses hukum.

Minta Penanganan Disupervisi Mabes Polri

Karena merasa belum memperoleh keadilan sebagaimana yang diharapkannya, Uun menyatakan akan menempuh sejumlah langkah kelembagaan.

Ia meminta agar penanganan perkara yang dialaminya dapat mendapatkan supervisi dari Mabes Polri.

“Oleh karena saya merasa tidak mendapat keadilan, saya meminta agar penanganan perkara saya diambil alih Mabes Polri dengan disupervisi Yth. Bapak Kapolri dan Yth. Bapak Kabareskrim secara langsung,” ujar Uun.

Selain itu, Uun menyatakan berencana menyampaikan pengaduan kepada Kompolnas dan melaporkan dugaan persoalan dalam proses penanganan perkara tersebut kepada Propam Mabes Polri.

Langkah tersebut, menurut Uun, ditempuh sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum serta memastikan perkara ditangani secara transparan dan profesional.

FERADI WPI Dampingi Uun ke DPR RI dan LPSK

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya terus mendampingi Uun dan istrinya dalam upaya memperoleh perlindungan serta keadilan.

Menurut Revan, pada Rabu (12/8/2026), tim telah mendampingi Uun dan istrinya untuk menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Ketua DPR RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami telah mendampingi korban atau klien kami, yaitu Eyang Uun dan istri Eyang Uun, mengadu ke Komisi III DPR RI, Ketua DPR RI, dan LPSK untuk menuntut keadilan. LPSK telah menerima kami dan telah dilakukan konseling. Dalam waktu dekat korban atau klien kami dan istri akan dipanggil kembali oleh LPSK untuk dijadwalkan pemeriksaan psikis dan lain-lain,” ujar Revan.

Menurut Revan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh perlindungan dan pendampingan terhadap korban serta keluarganya.

Surat Pengaduan Disampaikan ke DPR RI

Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota tim advokasi Uun/Fam Fuk Tjhong, Harriani Bianca Daryana, mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan surat pengaduan kepada bagian persuratan DPR RI.

“Untuk Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI, kami telah diterima bagian persuratan DPR RI. Surat kami lengkap dengan kronologi dan penjelasan bukti telah kami serahkan untuk disampaikan kepada DPR RI,” ujar Harriani.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal audiensi dari DPR RI untuk menyampaikan secara langsung persoalan hukum yang dialami Uun.

“Kami menunggu balasan jadwal dari pihak DPR RI untuk kami beraudiensi mengadukan permasalahan hukum yang dialami Eyang Uun ke DPR RI melalui Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI,” katanya.

Tim Advokasi Siapkan Pengaduan ke Kapolri dan Kabareskrim

Sementara itu, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., anggota tim advokat Uun sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten, mengatakan tim telah menyiapkan langkah berikutnya.

“Rencana Senin depan, 24 Agustus 2026, kami akan mendampingi klien kami Eyang Uun mengadu ke Kapolri dan Kabareskrim. Setelah itu kami juga akan mengatur jadwal untuk mendampingi klien kami mengadu ke Kompolnas dan melaporkan kejadian ini ke Propam Mabes Polri,” ujar Cecilia.

Menurut tim advokasi, pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk meminta evaluasi dan supervisi terhadap proses penanganan perkara.

Donny Andretti: Pers Diminta Terus Mengawal

Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari), Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang juga menjadi penasihat hukum Uun dan istrinya, mengapresiasi media yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta dan up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang Uun atau Fam Fuk Tjhong dari Lebak, Banten,” ujar Donny.

Donny mengaku prihatin atas dugaan kekerasan yang dialami Uun.

“Saya pribadi jujur sedih, prihatin dan miris atas kejadian dugaan tindak pidana yang menimpa Eyang Uun sebagai korban di usianya yang menuju 59 tahun. Usia seorang kakek, beliau harus mengalami kekerasan sedemikian rupa. Benar-benar tidak manusiawi dan sadis menurut keyakinan saya pribadi,” kata Donny.

Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian kepada korban.

“Saya berharap serta mengajak seluruh masyarakat Indonesia ikut mengawal perkara yang terjadi menimpa Eyang Uun ini hingga tuntas dan terang benderang dan korban mendapat keadilan,” ujarnya.

Menunggu Penjelasan Polda Banten

Sementara itu, sejumlah pernyataan mengenai belum disitanya kendaraan, jumlah tersangka, dugaan keterlibatan pihak tertentu, serta penilaian bahwa penanganan perkara berjalan lambat atau tidak transparan masih merupakan pernyataan dari korban dan tim advokasi.

Hingga pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan dari Polda Banten dalam materi yang diterima redaksi mengenai seluruh tudingan dan pertanyaan yang disampaikan Uun serta tim kuasa hukumnya.

Karena itu, status hukum setiap pihak yang disebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta keputusan aparat penegak hukum yang berwenang.

Rencana pengaduan Uun kepada Kapolri, Kabareskrim, Kompolnas, dan Propam Mabes Polri menjadi langkah lanjutan yang akan ditempuh korban dan tim advokasi untuk meminta supervisi serta evaluasi atas penanganan perkara.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan korban dan tim pendamping hukum serta informasi yang disampaikan kepada redaksi. Penyebutan dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tersebut telah melakukan tindak pidana. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Polda Banten, pihak-pihak yang disebut, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih