JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID — 17 Agustus 2026, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., tiba di Jakarta pada Senin (17/8/2026). Kedatangannya berkaitan dengan persiapan pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun dalam rencana pengaduan kepada Kapolri dan Kabareskrim.
Donny mengatakan, dirinya berangkat dari Semarang pada Senin pagi dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta setelah terlebih dahulu singgah di kediaman mertuanya. Pada sore hari, ia menyatakan telah berada di salah satu hotel di Jakarta untuk melakukan persiapan dan koordinasi bersama tim advokasi.
«“Saya tadi berangkat dari Semarang pagi hari, mampir ke kediaman mertua lalu meneruskan perjalanan ke Jakarta. Sore ini saya sudah stay di hotel di Jakarta. Kehadiran saya untuk mempersiapkan berkas dan koordinasi dengan tim advokasi Eyang Uun/Fam Fuk Tjhong terkait aduan ke Kapolri dan Kabareskrim,” ujar Donny.»
Agenda ke Mabes Polri Akan Dimajukan
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan, sebelumnya agenda pendampingan Uun ke Mabes Polri direncanakan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Namun, menurut Revan, setelah Donny Andretti telah berada di Jakarta, tim mempertimbangkan untuk memajukan agenda tersebut dalam beberapa hari ke depan.
«“Rencana kami dalam beberapa hari ini akan berangkat ke Mabes Polri mendampingi Eyang Uun. Awalnya memang dijadwalkan pada Senin, 24 Agustus 2026 mendatang, akan tetapi karena ketum kami telah hadir di Jakarta maka agenda ke Mabes Polri akan kami adakan atau majukan dalam beberapa hari ke depan bersama korban/klien kami Eyang Uun,” kata Revan.»
Tim Soroti Penanganan Perkara
Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota tim advokasi Uun/Fam Fuk Tjhong, Harriani Bianca Daryana, menyebut pihaknya mendampingi Uun dalam perkara yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan sejumlah tindak pidana.
«“Korban/klien kami yaitu Eyang Uun adalah korban dari dugaan tindak pidana berlapis, yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan, dugaan tindak pidana penculikan, dan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Harriani.»
Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota tim advokat Uun, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., menjelaskan sejumlah alasan yang mendasari keinginan kliennya agar perkara tersebut mendapat perhatian dan supervisi dari tingkat Mabes Polri.
Menurut Cecilia, pihaknya mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penanganan perkara yang saat ini disebut telah berjalan di Polda Banten.
Di antaranya, tim advokasi mempertanyakan status mobil yang disebut digunakan dalam dugaan penculikan dan videonya telah beredar di media sosial maupun media massa. Tim juga mempertanyakan dugaan keterlibatan pihak lain yang menurut mereka belum tersentuh proses hukum.
Selain itu, tim advokasi mempertanyakan status lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya sejumlah dugaan tindakan terhadap Uun, termasuk dugaan pemotongan jenggot, perampasan telepon seluler, serta tindakan lain yang disebut terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Tim juga menyoroti jumlah tersangka yang disebut baru empat orang, sementara berdasarkan keterangan klien, dugaan pengeroyokan melibatkan lebih banyak orang.
«“Adapun yang menjadi penyebab klien kami ingin perkaranya ditangani langsung oleh Mabes Polri di bawah supervisi langsung Kapolri dan Kabareskrim adalah klien kami diduga dihajar oleh lebih dari 30 orang dan diduga digotong masuk ke mobil, diduga diculik, jenggotnya diduga dipotong, handphone diduga dirampas, serta diduga disuruh sujud,” kata Cecilia.»
Cecilia menambahkan, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan dalam proses penanganan perkara tersebut. Karena itu, tim advokasi berencana menyampaikan pengaduan sekaligus meminta perhatian dan supervisi dari Mabes Polri.
«“Oleh karenanya saya merasa klien kami tidak mendapat keadilan. Klien kami meminta agar penanganan perkaranya diambil alih Mabes Polri dengan disupervisi Yth. Bapak Kapolri dan Yth. Bapak Kabareskrim secara langsung. Klien kami juga berencana mengadu ke Kompolnas dan berencana melaporkan Polda Banten ke Propam Mabes Polri,” ujarnya.»
Tim Minta Proses Penanganan Transparan
Tim advokasi menegaskan bahwa langkah ke Mabes Polri merupakan bagian dari upaya hukum untuk memperoleh penjelasan serta memastikan perkara yang dilaporkan kliennya ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah pertanyaan yang akan disampaikan, antara lain mengenai perkembangan penyidikan, status barang bukti yang disebut berkaitan dengan perkara, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Tim advokasi juga menyatakan akan membawa dokumen dan bahan pendukung yang telah dipersiapkan untuk pengaduan tersebut.
Donny Apresiasi Pengawalan Media
Donny Andretti, yang juga Ketua Umum Organisasi/Badan Hukum Perkumpulan/Asosiasi KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia), mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang menurutnya terus mengikuti perkembangan perkara Uun/Fam Fuk Tjhong.
Ia menilai pemberitaan media memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, sepanjang dilakukan berdasarkan fakta, konfirmasi, dan prinsip-prinsip jurnalistik.
«“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang senantiasa mengawal perkara ini, mengangkat fakta dan memberikan informasi yang up to date, sehingga masyarakat bisa ikut mengawal perkara ini,” ujar Donny.»
Dengan rencana pengaduan tersebut, tim advokasi berharap terdapat kejelasan mengenai perkembangan perkara serta adanya penanganan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan dan penilaian dari pihak Uun/Fam Fuk Tjhong melalui tim advokasinya. Seluruh dugaan tindak pidana, keterlibatan pihak tertentu, maupun penilaian terhadap proses penanganan perkara masih merupakan klaim atau keterangan dari pihak terkait dan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap. KAWAN JARI NEWS sebagai media yang independen membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


