BANTEN, SUARAMEDIAA.ID — Penanganan perkara yang dialami aktivis Fam Fuk Tjhong alias Eyang UUN di Polda Banten mendapat sorotan dari tim advokasinya. Eyang UUN menyatakan kecewa terhadap proses penanganan perkara yang dinilainya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, Eyang UUN menyampaikan keinginannya agar perkara tersebut mendapat supervisi dan penanganan lebih lanjut dari Mabes Polri.
«“Saya kecewa dengan penanganan perkara saya di Polda Banten. Saya ingin perkara saya diambil alih Mabes Polri dan langsung disupervisi Kabareskrim dan Kapolri,” ujar UUN/Fam Fuk Tjhong.»
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., hadir di Jakarta.
Kehadiran Donny disebut untuk mempersiapkan dokumen serta berkoordinasi dengan tim advokasi terkait rencana penyampaian pengaduan kepada Kapolri dan Kabareskrim atas perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap Eyang UUN.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan agenda yang sebelumnya direncanakan pada 24 Agustus 2026 akan dipercepat.
“Karena Ketum kami sudah hadir di Jakarta, maka kami akan mempercepat proses ini bersama klien kami,” kata Revan.
Tim Advokasi Soroti Proses Penyidikan
Tim advokasi menyatakan perkara yang dialami Eyang UUN diduga berkaitan dengan sejumlah tindak pidana, antara lain pengeroyokan, penculikan, dan pencurian dengan kekerasan. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan penyidikan.
Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menilai terdapat sejumlah hal dalam proses penyidikan yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Menurut Cecilia, setelah sekitar satu bulan proses berjalan, pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Hanya empat tersangka yang ditetapkan, padahal pelaku diduga lebih dari 30 orang. Kendaraan pelaku tidak disita, TKP belum dilakukan police line, dan dalang belum tersentuh hukum. Oleh karena itu, kami meminta supervisi langsung dari Kapolri dan Kabareskrim,” ujar Cecilia.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak tim advokasi dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya kelalaian maupun pelanggaran dalam proses penyidikan.
Rencana Aduan ke Propam dan Kompolnas
Selain menyampaikan pengaduan kepada Mabes Polri, tim advokasi juga menyatakan akan mendampingi Eyang UUN untuk menempuh mekanisme pengaduan terkait dugaan kelalaian penyidik melalui Divisi Propam Mabes Polri.
Rencana pengaduan juga akan disampaikan kepada Kompolnas sebagai bagian dari upaya memperoleh pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota tim advokasi, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan langkah tersebut ditempuh agar seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, Donny Andretti mengapresiasi perhatian media terhadap perkara tersebut. Menurutnya, pemberitaan yang dilakukan secara faktual dapat membantu masyarakat mengikuti perkembangan proses penegakan hukum.
Tim advokasi berharap laporan dan permohonan supervisi yang akan disampaikan kepada Mabes Polri dapat menjadi bahan evaluasi terhadap proses penanganan perkara serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan dan penilaian dari pihak Eyang UUN serta tim advokasinya. Dugaan tindak pidana dan dugaan kelalaian penyidik masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Banten, penyidik, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


