SERANG, SUARAMEDIAA.ID — Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten, dengan nilai kontrak Rp948.480.000 yang bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya pertanyaan mengenai material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi, khususnya semen yang diduga digunakan pada pekerjaan pondasi. Selain itu, keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) di sekitar lokasi proyek juga dipertanyakan karena berkaitan dengan kenyamanan dan fungsi RTH sebagai ruang publik.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sejumlah pekerja terlihat melanjutkan pembangunan, termasuk pekerjaan pembesian.
Ketika ditanya mengenai material yang digunakan pada pekerjaan pondasi, sejumlah pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti karena pekerjaan tersebut dilakukan sebelum mereka mulai bekerja.
“Saya tidak tahu, waktu memondasi bukan kami. Saya hanya meneruskan pekerjaan. Yang lainnya juga sedang mengatur dan merakit pembesian. Saya baru tiga hari kerja,” ujar salah seorang pekerja.
Pekerja tersebut kemudian meninggalkan lokasi.
Pekerja lainnya juga mengaku tidak mengetahui merek semen yang digunakan. Ia mengarahkan media untuk meminta penjelasan kepada pengawas proyek yang disebut bernama Olan.
“Saya tidak tahu soal pakai semen merek apa. Nanti tanyakan saja pada pengawasnya, Pak Olan,” ujarnya.
Menurut pekerja tersebut, untuk pekerjaan pembesian digunakan tulangan berukuran 10 milimeter dan 8 milimeter. Ia juga menyebut upah pekerja sekitar Rp150 ribu per hari kotor.
Bukan Soal Merek Semata
Persoalan material dalam proyek konstruksi bukan semata-mata mengenai merek semen tertentu, melainkan apakah material yang digunakan memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan dalam dokumen kontrak.
Karena itu, dugaan penggunaan semen merek tertentu perlu diklarifikasi dengan membandingkan material di lapangan dengan spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen kontrak pekerjaan.
Apabila material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan, pihak pelaksana maupun pengawas tentunya dapat memberikan penjelasan dan menunjukkan dasar teknis penggunaannya.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara material yang digunakan dengan spesifikasi kontrak, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar dan alasan penggunaan material tersebut.
Hal ini menjadi penting karena nilai pekerjaan mencapai hampir Rp1 miliar dan menggunakan anggaran daerah.
Pengawas Proyek Belum Berhasil Dikonfirmasi
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, media berupaya menemui pengawas yang disebut bernama Olan guna meminta penjelasan mengenai penggunaan material semen, spesifikasi pekerjaan, serta pelaksanaan proyek di lapangan.
Namun, hingga upaya konfirmasi dilakukan, Olan belum berhasil ditemui di lokasi pembangunan.
Dengan demikian, informasi mengenai jenis dan spesifikasi semen yang digunakan pada pekerjaan pondasi belum dapat dikonfirmasi kepada pihak pengawas.
TPS di Sekitar RTH Ikut Dipertanyakan
Selain persoalan material, kondisi lingkungan di sekitar proyek juga menjadi perhatian.
Di sekitar lokasi pembangunan RTH terdapat TPS yang lokasinya tidak jauh dari area proyek dan kawasan rel.
Keberadaan TPS tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai aspek kebersihan, kenyamanan, potensi bau, serta efektivitas fungsi RTH setelah pembangunan selesai.
RTH pada dasarnya diharapkan dapat menjadi ruang publik yang nyaman dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beraktivitas.
Karena itu, keberadaan TPS di sekitar kawasan tersebut perlu dijelaskan, termasuk apakah kondisi tersebut telah diperhitungkan dalam perencanaan proyek dan bagaimana pengelolaan sampah di kawasan tersebut setelah RTH beroperasi.
Pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai keberadaan TPS, tetapi bagaimana pemerintah memastikan ruang publik yang dibangun dengan anggaran daerah tetap memiliki lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan layak digunakan masyarakat.
Proyek Bernilai Rp948,48 Juta
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota, dengan nama pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
Informasi yang tercantum pada papan proyek antara lain:
- Nomor Kontrak: 027/27/SP/PPK/PENATAAN RTH STADION/DLH/2026
- Tanggal Kontrak: 10 Juni 2026
- Nilai Kontrak: Rp948.480.000
- Sumber Dana: APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026
- Pelaksana: CV Dwi Putri
- Instansi: Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang
Dengan nilai kontrak tersebut, transparansi pelaksanaan proyek menjadi penting. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, mutu material, serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Publik Menunggu Penjelasan
Sorotan terhadap proyek ini belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian pekerjaan.
Namun, adanya pertanyaan mengenai material yang digunakan serta kondisi lingkungan sekitar proyek patut dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.
Jika material semen yang digunakan memang sesuai dengan spesifikasi kontrak, penjelasan teknis dari pengawas, pelaksana, maupun instansi terkait akan menjadi penting untuk meluruskan informasi di lapangan.
Begitu pula dengan keberadaan TPS, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai perencanaan pengelolaan lingkungan di sekitar RTH setelah proyek selesai.
Hingga berita ini ditulis, CV Dwi Putri selaku pelaksana dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan material semen, spesifikasi teknis pekerjaan, serta pengelolaan TPS di sekitar lokasi.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi CV Dwi Putri, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, pengawas proyek, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara utuh.
(Tim/Red)


