Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm Rampungkan Berkas Gugatan Pembatalan Lelang Rubiyati di PN Kendal - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm Rampungkan Berkas Gugatan Pembatalan Lelang Rubiyati di PN Kendal

SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID — Tim gabungan kuasa hukum dari FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang bersama Subur Jaya Law Firm menyatakan telah merampungkan berkas gugatan pembatalan lelang yang berkaitan dengan objek tanah yang diklaim milik Rubiyati, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Berkas tersebut disiapkan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendal sebagai langkah hukum dalam sengketa atas objek tanah yang menurut pihak Rubiyati merupakan hak miliknya.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

Gugatan ini disebut berkaitan dengan persoalan lahan yang sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan penebangan pohon dan perusakan lahan pada November 2025. Namun, tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Nilai Proses Lelang Bermasalah

Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dari FERADI WPI mengatakan, penyelesaian berkas gugatan merupakan tindak lanjut pendampingan hukum terhadap Rubiyati dan keluarganya.

“Hari ini kami bersama Subur Jaya Law Firm telah merampungkan dan siap mendaftarkan gugatan pembatalan lelang di PN Kendal. Kami menilai proses lelang yang dilakukan cacat hukum dan merugikan hak-hak Ibu Rubiyati sebagai pemilik sah. Kami akan perjuangkan sampai tuntas,” ujar Donny.

Menurut Donny, dalil mengenai dugaan persoalan dalam proses lelang nantinya akan diuji melalui mekanisme persidangan. Tim hukum juga akan mengajukan dokumen dan alat bukti yang dianggap mendukung klaim kliennya.

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Praktik Mafia Tanah

Advokat Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya melihat adanya sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun pengadilan.

Markus juga menyebut adanya dugaan praktik mafia tanah dalam perkara tersebut. Namun, pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pihak kuasa hukum dan belum merupakan kesimpulan atau putusan pengadilan.

“Ibu Rubiyati adalah korban dari praktik yang kami duga kuat merupakan bagian dari mafia tanah. Proses lelang ini dilakukan tanpa memperhatikan hak dan bukti kepemilikan yang sah dari klien kami. Negara wajib hadir melindungi warga seperti Ibu Rubiyati,” ungkap Markus.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh proses dan dokumen yang berkaitan dengan lelang dapat diperiksa secara terbuka sehingga status hukum objek sengketa memperoleh kepastian.

FERADI WPI Siapkan Pendampingan Hukum

Sementara itu, Sukindar, C.SH., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., selaku Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, mengatakan pihaknya akan terus mendampingi Rubiyati dalam proses hukum.

“Ini bukan hanya soal satu bidang tanah. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga. Kami tidak akan mundur selangkah pun,” ujar Sukindar.

Menurut Sukindar, pihaknya juga menggandeng media untuk mengawal perkembangan perkara dengan tetap menghormati proses hukum dan hak seluruh pihak yang berkepentingan.

Tiga Pokok Permohonan Gugatan

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, sejumlah permohonan yang akan diajukan dalam gugatan antara lain:

  1. Memohon agar proses lelang atas objek tanah di Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal dinyatakan batal demi hukum;
  2. Memohon agar Rubiyati dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa berdasarkan bukti-bukti yang akan diajukan; dan
  3. Memohon agar segala bentuk eksekusi maupun peralihan hak atas objek tanah tersebut dihentikan sesuai kewenangan dan pertimbangan majelis hakim.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim PN Kendal dapat memeriksa perkara secara objektif dan memutus berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Terkait Belum Memberikan Keterangan

Dalam bahan informasi yang diterima redaksi, belum terdapat keterangan dari pihak yang menyelenggarakan lelang, pihak yang memperoleh objek melalui lelang, kreditur apabila terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan dengan objek sengketa.

Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau praktik mafia tanah. Pernyataan tersebut ditempatkan sebagai pendapat dan dugaan dari pihak Rubiyati melalui kuasa hukumnya dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip praduga tak bersalah.

Perkara Menunggu Proses Hukum

Dengan rampungnya berkas gugatan, tim hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui PN Kendal.

Adapun benar atau tidaknya dalil mengenai proses lelang, kepemilikan objek tanah, serta dugaan pelanggaran hukum akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan.

Informasi dan konfirmasi:
Tim Media FERADI WPI DPC Kota Semarang
(Ilma/Red)

Tentang FERADI WPI:
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, FERADI WPI merupakan organisasi advokat dan paralegal yang bergerak dalam pendampingan hukum masyarakat, termasuk dalam perkara sengketa tanah dan persoalan hukum lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih